Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Launching Kepmenaker 76 Tahun 2024, Menaker: Pentingnya Pemahaman Nilai Pancasila dalam Dunia Usaha

Launching Kepmenaker 76 Tahun 2024, Menaker: Pentingnya Pemahaman Nilai Pancasila dalam Dunia Usaha

Launching Kepmenaker 76 Tahun 2024, Menaker: Pentingnya Pemahaman Nilai Pancasila dalam Dunia Usaha

Kepmenaker 76 tahun 2024 bertujuan untuk memberikan tuntunan bagi pekerja/buruh.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merilis Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila. Peluncuran Kepmenaker 76 Tahun 2024 ini dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Buruh Internasional ( May Day) yang jatuh setiap tanggal 1 Mei.


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, hadirnya Kepmenaker 76 tahun 2024 bertujuan untuk memberikan tuntunan bagi pekerja/buruh, pengusaha dan juga pemerintah dalam mewujudkan hubungan industri yang harmonis di perusahaan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

"Dengan diluncurkannya Kepmenaker 76 tahun 2024, dapat memberikan pemahaman akan pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam dunia usaha," kata Menaker Ida Fauziyah dalam sambutannya pada Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Jakarta, Rabu (1/5/2024).


Menaker Ida mengatakan, terdapat 6 prinsip pedoman dalam pelaksanaan hubungan industrial Pancasila yang saling berkaitan antara lain mengutamakan kepentingan bersama antara pengusaha, pekerja/buruh, masyarakat dan pemerintah. Prinsip berikutnya adanya kerja sama antara pekerja/buruh dan pengusaha sebagai mitra yang saling membutuhkan, adanya hubungan fungsional dan pembagian tugas.

Launching Kepmenaker 76 Tahun 2024, Menaker: Pentingnya Pemahaman Nilai Pancasila dalam Dunia Usaha

Dalam prinsip pedoman pelaksanaan hubungan industrial Pancasila, Menaker juga menekankan akan pentingnya mengutamakan falsafah kekeluargaan, penciptaan ketenangan berusaha dan ketentraman bekerja, serta peningkatan kesejahteraan.

Ia menuturkan, hubungan industrial Pancasila harmonis, haruslah menganut azas kekeluargaan dan gotong royong yang merupakan cerminan bangsa Indonesia. Asas kebersamaan ini muncul karena adanya sikap sosial tanpa pamrih dari masing-masing individu untuk meringankan beban.


"Asas kekeluargaan dan gotong royong harus dijaga dan dilestarikan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang kokoh dan kuat dalam segala hal," ucap Ida Fauziyah.

Selain asas kekeluargaan dan gotong royong, lanjut Ida Fauziyah, dalam hubungan industrial Pancasila, diperlukan asas musyawarah untuk mufakat yang mengedepankan sopan santun baik dari tindakan dan gaya berbicara.


Kebiasaan yang sering dilakukan saat menjalankan asas musyarawah untuk mufakat antara pekerja/buruh dan jajaran direksi haruslah saling menghormati. Pekerja/buruh dapat menyampaikan gagasan terbaik untuk kemajuan perusahaan kepada jajaran direksi, mendukung Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit, serta mendorong tumbuhnya Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mengedepankan produktivitas bagi kemajuan perusahaan.

"Apabila timbul permasalahan maka pekerja/buruh dan pengusaha akan menyelesaikan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat yang dikenal melalui mekanisme bipartit," kata Menaker Ida.


Menaker berharap pedoman pelaksanaan hubungan industrial Pancasila bisa menjadi panduan bagi para pelaku hubungan industrial untuk mewujudkan hubungan industrial yang harmonis di perusahaan.

Launching Kepmenaker 76 Tahun 2024, Menaker: Pentingnya Pemahaman Nilai Pancasila dalam Dunia Usaha

"Saya ingin para pelaku hubungan industrial sepakat untuk menerapkan hubungan industrial Pancasila di perusahaan, agar nantinya tercipta kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja, sehingga tercapai kesejahteraan bersama," pungkasnya.

Wamenaker Tekankan Pentingnya Hubungan Industrial yang Berlandaskan Pancasila
Wamenaker Tekankan Pentingnya Hubungan Industrial yang Berlandaskan Pancasila

Wamenaker Hubungan industrial yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila efektif dalam menanggulangi gejolak di sektor industri.

Baca Selengkapnya
Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Wamenaker Minta Perusahaan Terapkan Kepmenaker 76/2024
Ciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Wamenaker Minta Perusahaan Terapkan Kepmenaker 76/2024

Wamenaker meminta perusahaan untuk berkomitmen dalam melaksanakan pedoman Hubungan Industrial

Baca Selengkapnya
Menaker Ajak Mahasiswa Kolaborasi Wujudkan Indonesia Maju 2045
Menaker Ajak Mahasiswa Kolaborasi Wujudkan Indonesia Maju 2045

Kolaborasi dapat dilakukan, misalnya, melalui berbagai pelatihan yang difasilitasi negara,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Siap Fasilitasi Pemagangan ke Jepang
Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja, Kemnaker Siap Fasilitasi Pemagangan ke Jepang

Kemnaker telah menyiapkan program pemagangan ke Jepang bagi pemuda Kabupaten Batang.

Baca Selengkapnya
4 Mei: Peringatan Hari Pemadam Kebakaran Sedunia, Berikut Sejarah dan Tujuannya
4 Mei: Peringatan Hari Pemadam Kebakaran Sedunia, Berikut Sejarah dan Tujuannya

Hari Pemadam Kebakaran Sedunia juga merupakan momen penting untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencegahan kebakaran.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Ajak 3 Lembaga Internasional Kembangkan SDM Ketenagakerjaan
Kemnaker Ajak 3 Lembaga Internasional Kembangkan SDM Ketenagakerjaan

Ketiga lembaga internasional tersebut adalah JICA, KOICA, ILO.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR "Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha"

Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.

Baca Selengkapnya
Kemnaker: Kepatuhan Budaya K3, Pengaruhi Reputasi Perusahaan
Kemnaker: Kepatuhan Budaya K3, Pengaruhi Reputasi Perusahaan

bagi karyawan/pekerja, menjadi suatu kebanggaan karena budaya K3 mampu menaikkan produktifitasnya.

Baca Selengkapnya