Laporan Terbaru: 16.847 Sampah Puntung Rokok Menggunung di Jabodetabek
Sampah puntung rokok memang terlihat biasa tapi dampaknya ternyata luar biasa.
Di tengah hiruk pikuk di Jabodetabek, ada masalah kecil yang selama ini luput dari perhatian: puntung rokok. Ukurannya memang hanya beberapa sentimeter, tetapi temuan terbaru brand audit yang dilakukan Lentera Anak bersama berbagai komunitas memperlihatkan bahwa dampaknya jauh lebih besar dari yang dibayangkan.
Dalam diskusi daring pada Senin, (17/11) Lentera Anak Bersama mengungkapkan, selama April hingga Mei 2025, sebanyak 275 relawan menyisir trotoar, taman kota, stasiun, pasar, hingga jalan utama di lima kota.
Hasilnya mencengangkan: 18.062 sampah rokok berhasil dikumpulkan dalam area seluas 67.204 ribu meter persegi. (16.847 puntung dan 1.215 kemasan).
“Puntung rokok ini bukan sampah kecil yang bisa dianggap sepele. Ia mengandung ribuan zat kimia berbahaya, logam berat, dan mikroplastik yang mencemari tanah, sungai, hingga laut,” ujar Effie Herdi dari Lentera Anak, penyusun policy brief sekaligus 2024 SEATCA Tobacco Control Fellow .
Sampah yang Terlihat Biasa, Namun Bahayanya Luar Biasa
Dalam kesan pertama 275 relawan kaget pada trotoar, taman kota , stasiun, pasar ditemukan banyak puntung rokok dan kemasannya yang berceceran. Hampir setiap meter persegi area publik mengandung rata-rata empat puntung rokok. Dalam area 100 meter persegi, ditemukan sekitar 400 puntung.
Temuan ini membuktikan bahwa pencemaran puntung bukan disebabkan oleh perilaku individu semata, tetapi oleh desain produk yang tidak ramah lingkungan dan lemahnya kebijakan tanggung jawab produsen.
Industri rokok selama ini bebas dari kewajiban pengelolaan limbah, sementara biaya sosial dan lingkungan ditanggung masyarakat dan pemerintah.
Desakan Regulasi, Saatnya Industri Bayar Kerusakan
Policy brief Lentera Anak menegaskan pentingnya perubahan arah kebijakan. Industri rokok selama ini tak pernah diwajibkan mengelola limbahnya, sementara pemerintah dan masyarakat menanggung seluruh dampak sosial dan ekologis.
Menurut Effie, saatnya pemerintah menerapkan prinsip Polluter Pays seperti di banyak negara Eropa. Ia mendorong klasifikasi puntung rokok sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta mempertimbangkan pelarangan filter rokok sebagai bentuk pengurangan polusi plastik.
Terlepas dari temuan yang mengkhawatirkan, kegiatan brand audit ini juga memunculkan optimisme. Para relawan muda menunjukkan bahwa perubahan bisa dimulai dari langkah sederhana memungut puntung, mencatat merek, dan menyuarakan bukti.
Sebagaimana kutipan dari dokumen Lentera Anak, “Kami bukan pemungut sampah, kami pemungut bukti. Karena bumi sudah cukup menanggung plastik, sekarang giliran mereka membayar.”
Reporter Magang: Mochamad Aidil Akbar