Mahasiswa UMY Ajukan Uji Materi UU LLAJ Usai Kecelakaan Akibat Puntung Rokok
Seorang mahasiswa UMY mengajukan uji materi UU LLAJ ke MK setelah mengalami kecelakaan serius akibat puntung rokok, menuntut perlindungan hukum yang lebih tegas.
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, telah mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Langkah hukum ini diambil Reihan setelah dirinya mengalami kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh puntung rokok pengendara lain. Sidang perdana permohonan tersebut telah berlangsung pada Selasa (20/1) di Jakarta.
Reihan berpendapat bahwa norma dalam Pasal 106 UU LLAJ yang ada saat ini terlalu umum dan tidak spesifik. Pasal tersebut dinilai belum memberikan perlindungan hukum yang nyata terhadap keselamatan pengguna jalan dari perilaku berbahaya. Ia menilai negara belum optimal dalam melindungi hak konstitusional warga negara di jalan raya.
Kecelakaan yang menimpanya terjadi pada 23 April 2025 di jalur Pantura, melibatkan puntung rokok yang masih menyala dan mengenai dirinya. Peristiwa tersebut memicu Reihan untuk menuntut penegasan aturan demi kepentingan publik yang lebih luas. Ia berharap upaya ini dapat meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas.
Kronologi Kecelakaan dan Dampaknya
Reihan menceritakan kecelakaan terjadi saat pengemudi mobil di depannya merokok sambil berkendara. Pengemudi tersebut membuang abu rokok beberapa kali ke jalan, yang kemudian diikuti dengan puntung rokok menyala.
Puntung rokok yang masih menyala itu mengenai mata, pelipis, dan tangan Reihan. Kejadian ini membuatnya terkejut dan secara refleks memperlambat laju kendaraannya.
Akibatnya, sebuah mobil lain dari arah belakang menabraknya hingga terjatuh. Sepeda motor Reihan terseret ke kolong kendaraan lain.
Pengalaman pahit ini menjadi pemicu utama bagi Reihan untuk mengajukan uji materiil Pasal 106 UU LLAJ. Ia merasa keselamatan pengendara lain terancam oleh perilaku sembrono di jalan.
Argumen Hukum dan Tuntutan Mahasiswa UMY
Reihan menilai Pasal 106 UU LLAJ yang mengatur kewajiban berkendara wajar dan konsentrasi belum memberikan kepastian hukum. Norma tersebut dianggap tidak secara tegas mengatur tindakan mencelakai pengguna jalan lain, seperti merokok saat berkendara.
“Norma Pasal 106 UU LLAJ terlalu umum dan belum memberikan perlindungan nyata terhadap keselamatan pengguna jalan,” ujar Reihan di Yogyakarta.
Ia merujuk pada Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak atas rasa aman dan perlindungan diri, serta Pasal 28D ayat (1) yang menjamin kepastian hukum. Reihan merasa negara abai terhadap keselamatan warga dengan norma yang kabur.
Dalam permohonannya, Reihan tidak meminta penghapusan Pasal 106 UU LLAJ. Ia hanya meminta agar pasal tersebut dimaknai secara bersyarat untuk mengatur lebih tegas larangan perilaku berbahaya saat berkendara.
Pentingnya Perlindungan Hak Konstitusional di Jalan
Langkah hukum yang ditempuh Reihan tidak semata didorong oleh kepentingan pribadi. Ia menekankan bahwa ini demi kepentingan publik yang lebih luas dan peningkatan kesadaran keselamatan berlalu lintas.
“Ini bukan hanya soal saya, tetapi soal hak masyarakat untuk selamat di jalan raya,” tutur Reihan. Ia menambahkan bahwa keselamatan dan keamanan adalah hak konstitusional yang wajib dilindungi negara.
Reihan berharap upaya uji materi UU LLAJ ini dapat mendorong perubahan signifikan. Tujuannya adalah agar praktik berbahaya di jalan raya tidak lagi dianggap sepele.
Penegasan aturan hukum diharapkan dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman bagi semua pengguna jalan. Ini juga untuk memastikan negara hadir melindungi warganya secara optimal.
Sumber: AntaraNews