Langkah Besar Indonesia, Buka Pasar Karbon Demi Pertumbuhan Ekonomi Hijau
Aturan ini juga menegaskan komitmen Indonesia membangun ekosistem pasar karbon yang transparan.
Regulasi terbaru mengenai nilai ekonomi karbon menjadi langkah strategis pemerintah dalam menyinergikan aksi iklim dengan pembangunan ekonomi nasional. Aturan ini juga menegaskan komitmen Indonesia membangun ekosistem pasar karbon yang transparan, terukur, dan berintegritas tinggi guna mendorong pertumbuhan yang hijau, inklusif, serta tangguh.
Di sela kegiatan Leader Summit dan pembukaan COP30 UNFCCC, Kementerian Kehutanan RI bersama Standard Chartered, Indonesia Climate and Growth Dialogue (ICGD), Business Partnership for Market Implementation (BPMI), serta International Emission Trading Association (IETA) menggelar forum High-Level Breakfast Roundtable at Sustainable Business COP30 (SBCOP) bertajuk “Indonesia’s High-Integrity Carbon Market: Toward a Green, Resilient, and Inclusive Future” di São Paulo, Brasil, pada 8 November 2025.
Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni hadir menyampaikan kesiapan Indonesia membuka peluang investasi dan memperkuat pasar karbon nasional yang kredibel dan berintegritas tinggi.
Hashim menjelaskan bahwa Presiden telah menandatangani Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon, yang menjadi fondasi bagi terbentuknya sistem perdagangan karbon nasional yang sesuai dengan standar internasional. Regulasi ini menjamin proses pengukuran dan pelaporan yang transparan, memastikan kontribusi nyata terhadap penurunan emisi, serta memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui mekanisme perlindungan lingkungan dan sosial yang kuat demi tercapainya Sustainable Development Goals (SDGs).
Ia menegaskan, Indonesia menargetkan menjadi pusat pasar karbon global yang mampu memberikan dampak iklim nyata, menciptakan lapangan kerja baru, memperkuat ekonomi lokal, serta mendorong tumbuhnya masyarakat peduli lingkungan. Dengan regulasi dan infrastruktur yang telah disiapkan, pasar karbon Indonesia kini siap terbuka untuk kolaborasi dan partisipasi internasional.
Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyoroti terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang menegaskan peran strategis sektor kehutanan sebagai penyedia kredit karbon berintegritas tinggi.
Menurutnya, salah satu prioritas utama kebijakan ini adalah memastikan masyarakat di sekitar kawasan hutan turut merasakan manfaat ekonomi dari kegiatan karbon, antara lain melalui skema Perhutanan Sosial dan rehabilitasi lahan kritis. Program ini memungkinkan komunitas lokal mengelola hutan secara lestari sekaligus memperoleh pendapatan berkelanjutan.
"Pada dasarnya, hal ini mengubah tindakan melindungi hutan menjadi aktivitas ekonomi yang layak dan menguntungkan," ujar Menteri Raja Antoni.
Untuk memperkuat implementasi kebijakan tersebut, Raja Antoni menambahkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan empat regulasi turunan guna memastikan tata kelola pasar karbon yang transparan dan kredibel. Aturan itu meliputi:
revisi Permen No. 7/2023 tentang Prosedur Perdagangan Karbon di Sektor Kehutanan,
Permen No. 8/2021 mengenai Zonasi Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan,
Permen No. 9/2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial, dan
rancangan regulasi baru terkait pemanfaatan jasa lingkungan di kawasan konservasi.
Seluruh peraturan ini diharapkan menjadi landasan hukum kokoh bagi pengelolaan pasar karbon nasional yang efektif dan berdaya saing.
“Tujuan kami adalah menggerakkan hingga 7,7 miliar USD setiap tahun melalui transaksi karbon, dan memastikan bahwa setiap ton emisi dapat dilacak, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Pembentukan Ekosistem Karbon yang Kredibel
Dalam kesempatan yang sama, Donny Donosepoetro OBE, CEO Standard Chartered Indonesia, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah besar menuju pembentukan ekosistem karbon yang kredibel.
“Penerbitan Peraturan Presiden ini menandai terobosan signifikan dalam perjalanan Indonesia menuju pasar karbon berintegritas tinggi. Ini mewakili reformasi regulasi yang dinantikan lama yang menjadi landasan bagi perdagangan karbon yang kredibel dan layak investasi," ungkapnya.
Masih dalam forum tersebut, Kementerian Kehutanan dan Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat pasar karbon sukarela di Indonesia. Kolaborasi ini mencakup peningkatan kapasitas, pertukaran pengetahuan, serta penguatan perlindungan terhadap komunitas dan ekosistem agar kredit karbon kehutanan Indonesia selaras dengan Core Carbon Principles (CCP) — standar global untuk kredit karbon berkualitas tinggi.
Langkah Positif
“Indonesia telah mengambil langkah positif menuju pasar karbon dan pembiayaan untuk dekarbonisasi. ICVCM sangat senang dapat mendukung Kementerian Kehutanan Indonesia dalam menyelaraskan kredit karbon kehutanan Indonesia dengan Prinsip Karbon Inti yang berintegritas tinggi. Kolaborasi ini berupaya memastikan bahwa proyek kredit karbon kehutanan di Indonesia memberikan dampak iklim yang nyata dan terverifikasi, serta berkontribusi pada upaya pembangunan berkelanjutan Indonesia. Dengan harmonisasi sebagai tema utama COP30 tahun ini, kolaborasi antara ICVCM dan Kementerian Kehutanan Indonesia menunjukkan langkah penting menuju kebijakan dan pasar yang terhubung secara global dan relevan secara lokal sesuai dengan standar integritas tinggi Prinsip Karbon Inti,” kata Amy Merrill, CEO ICVCM.
Keseluruhan inisiatif ini menandai babak baru bagi perjalanan iklim Indonesia. Dengan fondasi regulasi yang kuat, dukungan investasi global, dan kolaborasi lintas lembaga, Indonesia kini berada di jalur yang tepat untuk menjadi pusat pasar karbon berintegritas tinggi dunia — mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, memperkuat ketahanan sosial, serta memastikan kesejahteraan berkelanjutan bagi generasi mendatang.