Delegasi Kementerian Kehutanan Indonesia telah mengadakan pertemuan penting dengan Verra, sebuah organisasi nirlaba global yang mengembangkan standar untuk proyek pembangunan berkelanjutan. Pertemuan ini berlangsung selama Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-30 (COP30) di Belém, Brasil, untuk membahas berbagai peluang di pasar karbon sukarela.
Diskusi tersebut menyoroti potensi besar Indonesia dalam kontribusinya terhadap mitigasi perubahan iklim melalui pemanfaatan sumber daya hutan yang luas dan kebijakan lingkungan yang kuat. Kedua belah pihak berupaya menjajaki kerja sama yang dapat memperkuat kerangka kerja perdagangan karbon nasional.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk menyelaraskan regulasi domestik guna mengakomodasi perdagangan karbon sukarela. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem pasar yang kredibel dan menarik bagi investor, sekaligus memastikan manfaat lingkungan dan ekonomi yang berkelanjutan.
Advertisement
Advertisement
Penguatan Regulasi untuk Pasar Karbon Sukarela
Pemerintah Indonesia secara aktif sedang menyusun regulasi baru untuk mendukung dan memfasilitasi perdagangan karbon sukarela. Penasihat Senior Menteri Kehutanan, Edo Mahendra, menjelaskan bahwa kementerian sedang merancang peraturan menteri yang akan mengakomodasi perdagangan karbon sukarela di bawah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025.
Mahendra menekankan bahwa Perpres baru ini akan membawa perubahan signifikan dibandingkan Perpres Nomor 98 Tahun 2021 yang belum mencakup perdagangan karbon sukarela. "Dibandingkan dengan Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021, yang tidak memasukkan perdagangan karbon sukarela, peraturan baru ini memberikan peluang lebih besar dengan mengakui karbon sebagai komoditas utama, bukan hanya produk sampingan dari pencapaian kontribusi yang ditentukan secara nasional (NDC)," kata Mahendra.
Selain Perpres, beberapa keputusan menteri juga sedang dipersiapkan untuk melengkapi kerangka hukum ini. Ini termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023, Nomor 8 Tahun 2021, Nomor 9 Tahun 2021, serta draf baru tentang pemanfaatan jasa ekosistem di kawasan konservasi. Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam membangun fondasi hukum yang kuat untuk pasar karbon sukarela Indonesia.
Advertisement
Pemerintah juga berencana memperkuat kelembagaan pasar karbon melalui pembentukan komite pengarah yang melibatkan berbagai kementerian. Komite ini akan bertugas menyelesaikan tantangan lintas sektoral dan mempercepat implementasi perdagangan karbon nasional, memastikan koordinasi yang efektif antar lembaga.
Advertisement
Peran Verra dan Visi Indonesia untuk Pasar Karbon
Verra, sebagai pengembang standar global untuk proyek pembangunan berkelanjutan, melihat Indonesia sebagai mitra kunci yang sangat potensial dalam pasar karbon sukarela. CEO Verra, Mandy Rambharos, menyatakan bahwa "Indonesia memainkan peran kunci sebagai mitra potensial dalam pasar karbon sukarela, mengingat sumber daya hutan yang luas dan kebijakan lingkungannya yang kuat." Potensi ini didukung oleh kekayaan hutan Indonesia yang berperan vital dalam penyerapan karbon.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, menambahkan bahwa Perpres Nomor 110 Tahun 2025, yang akan menggantikan Perpres Nomor 98 Tahun 2021, akan mengatur Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Sistem Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan sistem yang terstruktur dan terukur untuk pasar karbon.
Visi Indonesia adalah membangun kerangka perdagangan karbon yang kredibel dan berkelanjutan. Mahendra menegaskan, "Kami bertujuan untuk membangun kerangka perdagangan karbon yang kredibel dan berkelanjutan yang mendorong kepercayaan dan partisipasi investor." Hal ini penting untuk menarik investasi dan memastikan keberlanjutan proyek-proyek mitigasi iklim.
Advertisement
Advertisement
Integritas dan Kepercayaan Investor dalam Perdagangan Karbon
Pentingnya integritas dalam sistem perdagangan karbon ditekankan oleh Laksmi Wijayanti. Ia menggarisbawahi perlunya membangun sistem perdagangan karbon berintegritas tinggi yang sepenuhnya mematuhi standar nasional dan internasional. Kepatuhan ini krusial untuk memastikan manfaat lingkungan dan ekonomi yang langgeng.
Dengan adanya kerangka regulasi yang jelas dan dukungan kelembagaan yang kuat, diharapkan kepercayaan investor terhadap pasar karbon sukarela Indonesia akan meningkat. Kepercayaan ini menjadi fondasi utama untuk menarik partisipasi lebih banyak pihak dalam upaya mengurangi emisi gas rumah kaca dan mencapai target NDC Indonesia.
Pengembangan pasar karbon sukarela bukan hanya tentang transaksi, tetapi juga tentang menciptakan dampak positif yang nyata bagi lingkungan dan masyarakat. Melalui kolaborasi dengan organisasi seperti Verra dan penguatan regulasi, Indonesia berkomitmen untuk menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon global yang bertanggung jawab.
Advertisement
Sumber: AntaraNews