Kualitas Air Sungai Sigi Tercemar Parah, Dinkes Temukan pH dan Timbal Tinggi
Dinas Kesehatan Sigi menemukan kualitas air Sungai Kamarora B tercemar dengan kadar pH dan timbal yang jauh melebihi ambang batas, memicu kekhawatiran akan dampak kesehatan dan lingkungan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, baru-baru ini melakukan pengujian kualitas air Sungai Kamarora B di Kecamatan Nokilalaki. Langkah ini diambil sebagai upaya proaktif mencegah penyebaran penyakit serta potensi bahaya dari bahan pencemar di wilayah tersebut. Hasil pengujian menunjukkan adanya indikasi pencemaran serius yang memerlukan perhatian lebih lanjut dari berbagai pihak terkait.
Pengujian kualitas air ini menjadi krusial mengingat pentingnya air bersih bagi kesehatan masyarakat. Temuan ini menyoroti perlunya tindakan cepat dan terkoordinasi dari pemerintah daerah. Masyarakat diharapkan untuk lebih waspada terhadap penggunaan air sungai yang tercemar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sigi, dr. Trieko Stefanus Larope, menegaskan bahwa hasil uji telah diterbitkan. Data tersebut kini berada di bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan.
Hasil Uji Kualitas Air Sungai Kamarora B
dr. Trieko Stefanus Larope menyatakan bahwa hasil uji kualitas air telah terbit dan berada di bidang pengendalian penyakit dan kesehatan lingkungan. Pengujian dilakukan berdasarkan baku mutu Permenkes RI Nomor 32 tahun 2017, mencakup 11 parameter seperti fisik, kimia, dan mikrobiologi.
Data menunjukkan pH air di Sungai Kamarora B mencapai angka 11, jauh di atas kadar maksimum yang diperbolehkan yaitu 6.5 hingga 8.5. Selain itu, kandungan timbal, logam berat beracun, ditemukan sangat tinggi yakni 1 mg/l, padahal kadar maksimum yang diizinkan hanya 0.01 mg/l. Tingginya kadar pH dan timbal ini mengindikasikan pencemaran serius yang dapat berdampak buruk bagi ekosistem dan kesehatan manusia.
Parameter pengujian yang dilakukan Dinkes Sigi meliputi aspek fisik, kimia, dan mikrobiologi untuk mendapatkan gambaran komprehensif. Hasil ini menjadi dasar penting untuk langkah-langkah penanganan selanjutnya. Kualitas air yang buruk dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan pada masyarakat sekitar.
Keterbatasan Wewenang Dinkes dan Kolaborasi Lintas Sektor
dr. Trieko Stefanus Larope menjelaskan bahwa peran Dinas Kesehatan terbatas pada pemeriksaan sederhana terkait kualitas air. Penentuan kadar merkuri, timbal, dan pH air secara komprehensif memerlukan keterlibatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain seperti Dinas Lingkungan Hidup.
Selain itu, pengujian lebih lanjut harus dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi untuk memastikan akurasi data pencemaran. Kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk penanganan masalah pencemaran air secara menyeluruh dan terpadu. Hal ini memastikan setiap aspek pencemaran dapat ditangani dengan tepat.
Pemeriksaan yang dilakukan Dinkes Sigi sesuai dengan ranah kesehatan mereka, namun untuk masalah timbal, diperlukan rekomendasi dari OPD terintegrasi. Dinas Lingkungan Hidup memiliki peran penting dalam menentukan kadar merkuri dan timbal. Sinergi antarlembaga menjadi kunci efektivitas penanganan isu lingkungan.
Dugaan Keterkaitan dengan Aktivitas Pertambangan Ilegal
Kecamatan Nokilalaki, Kabupaten Sigi, berbatasan langsung dengan wilayah Dongi-dongi, Kabupaten Poso, yang dikenal dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI). Aktivitas PETI seringkali menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida yang dapat mencemari sumber air. Hal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap lingkungan sekitar.
Berdasarkan data BBTNLL, terdapat tujuh lokasi tambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, baik di Sigi maupun Poso. Lokasi-lokasi ini termasuk Kintabaru (0,13 hektare), Ueloe (0,3 hektare), Sibowi (0,5 hektare), Kangkuro (2,5 hektare), Hanggira (2,6 hektare), Dongi-dongi (15 hektare), dan Wanga (1,7 hektare). Luasan tambang ilegal ini menunjukkan skala masalah yang signifikan.
Pencemaran air dengan logam berat seperti timbal dan merkuri merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal menjadi sangat mendesak. Upaya rehabilitasi lingkungan juga perlu segera dilakukan untuk memulihkan kualitas air sungai.
Sumber: AntaraNews