Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru-baru ini merilis hasil pemantauan mutu air sungai di Indonesia. Data mengejutkan menunjukkan bahwa mayoritas air sungai berada dalam kondisi tercemar. Ini menjadi perhatian serius bagi kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan temuan ini dalam peringatan Hari Sungai Sedunia 2025 di Jakarta. Hasil pemantauan semester I tahun 2025 mencakup 4.480 lokasi di 1.480 sungai. Kondisi ini memerlukan tindakan cepat dari berbagai pihak terkait.
Sebanyak 70,70 persen lokasi sungai teridentifikasi tercemar sedang. Hanya 29,3 persen yang memenuhi baku mutu, umumnya di daerah hulu sungai. Ini menunjukkan skala permasalahan yang sangat besar dan mendesak.
Advertisement
Advertisement
Pemantauan KLH secara spesifik menyoroti beberapa wilayah dengan kondisi air sungai yang sangat memprihatinkan. Tiga provinsi tercatat memiliki seluruh titik pemantauan dalam kondisi tercemar. Ini termasuk DKI Jakarta, Kepulauan Riau (Kepri), dan Papua Selatan.
Di DKI Jakarta, air sungai ditemukan tercemar dan berbahaya jika dikonsumsi manusia. Kondisi serupa juga terjadi di Kepri dan Papua Selatan, di mana semua titik pantau menunjukkan tingkat pencemaran beragam. Situasi ini mengancam pasokan air bersih bagi penduduk.
Lima Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas juga tidak luput dari masalah pencemaran. DAS Citarum, Ciliwung, Cisadane, Bengawan Solo, dan Brantas menunjukkan tren peningkatan pencemaran di setiap segmennya. Ini adalah DAS vital yang menyokong kehidupan jutaan orang.
Advertisement
Data ini menggarisbawahi urgensi penanganan masalah air sungai tercemar. Upaya kolektif diperlukan untuk memulihkan kualitas air di DAS-DAS strategis ini. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam mengatasi persoalan ini.
Advertisement
Pemerintah tidak tinggal diam menghadapi masalah air sungai tercemar yang semakin meluas. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, langkah konkret telah diatur. Regulasi ini mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air (RPPMA).
Namun, hingga saat ini, baru tiga RPPMA yang berhasil disusun untuk DAS prioritas. Menteri Hanif Faisol Nurofiq menekankan pentingnya komitmen pemerintah daerah dalam menyusun dokumen ini. RPPMA krusial sebagai panduan upaya pembersihan dan perlindungan sungai.
Lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hak fundamental setiap warga negara, sesuai amanat undang-undang. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan. "Ayo, kita kembalikan sungai bersih di seluruh tanah air kita," ajak Menteri Hanif.
Advertisement
Kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan sungai harus terus ditingkatkan. Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat menjadi kunci utama. Dengan demikian, kualitas air sungai dapat membaik dan berkelanjutan untuk generasi mendatang.
Sumber: AntaraNews