Kronologi dan Penyebab Bentrokan di Jalan Raya Bogor
Polisi mengungkapkan pemicu bentrokan yang terjadi di Jalan Raya Bogor KM 37 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok

Polisi mengungkapkan pemicu bentrokan yang terjadi di Jalan Raya Bogor KM 37 Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok disebabkan karena persoalan penarikan kendaraan di tengah jalan.
Bentrokan tersebut terjadi pada Kamis (17/4) sekitar pukul 15.30 WIB dan menyebabkan kemacetan. Bentrokan dapat dilerai petugas sekitar pukul 17.00 WIB. Sejumlah orang dibawa ke kantor polisi untuk diminta keterangan.
“Itu penarikan kendaraan oleh yang mengaku sebagai karyawan leasing,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Abdul Waras, Jumat (18/4).
Kejadian bermula dari penarikan kendaraan saja. Namun pemilik kendaraan tidak terima sehingga terjadi perselisihan. Kapolres menuturkan bentrokan tersebut tidak ada kaitan dengan organisasi masyarakat (ormas) seperti narasi yang viral.
“Ini kebetulan kan biasa mengait-ngaitkan, seperti itu. Sebenarnya kalau ormas sih enggak juga, karena memang pada saat itu dilakukan penarikan, secara paksa, nah ini ada penolakan, sehingga terjadi miss, di situ yang kita lakukan pendalamannya. Jadi nanti untuk pemeriksaan selanjutnya ataupun hasilnya seperti apa nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.
Pihaknya masih melakukan pemeriksaan terkait pihak yang bertikai sehingga belum ada penetapan tersangka. Namun, sejumlah orang sudah diperiksa untuk diminta keterangan.
“Sementara masih kita lakukan pemeriksaan, nanti akan saya cek ke jajaran Reskrim. Sudah (diperiksa), nanti detailnya akan kita sampaikan,” jelas Abdul.
Tidak Ada Korban
Abdul menjelaskan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kemarin. Polisi hingga kini masih terus memeriksa sejumlah orang untuk mengungkap bentrokan tersebut.
“Nanti akan kita sampaikan, cuma dari berapa yang diperiksa, kemudian untuk apa unsur pidana dan lain sebagainya, nanti akan kita sampaikan, sementara masih dalam pedalaman anggota. Tidak ada (korban jiwa),” tegasnya.
Informasi yang didapat, sebanyak tujuh orang dibawa untuk diminta keterangan kemarin. Namun hingga kini belum diketahui apakah mereka berstatus saksi atau turur terlibat dalam bentrokan.
“Nanti akan kita ini, kan kita masih punya kesempatan 1 x 24 jam untuk melakukan pemeriksaan. Nanti kalau memang ada unsur pidana yang terpenuhi ya tentu akan kita lakukan proses penyidikan,” pungkasnya.