KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkum Ham Eddy Hiariej
Helmut terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia dihadirkan oleh KPK saat jumpa pers pengumumannya sebagai tersangka.
Helmut terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
KPK Tahan Helmut Hermawan, Penyuap Wamenkum Ham Eddy Hiariej
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Cipta Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Helmut diduga sebagai pihak yang memberi uang kepada Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
"Menjadi salah satu bagian dari kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan HH (Helmut) selama 20 hari pertama sejak 7 Desember 2023 hingga 26 Desember 2023 di rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di gedung KPK, Kamis (7/12).
Helmut terlihat sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Dia dihadirkan oleh KPK saat jumpa pers pengumumannya sebagai tersangka.
Helmut disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengagendakan ulang pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Eddy diketahui mengirim surat permohonan penjadwalan ulang karena sakit.
Eddy sedianya diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham.
"Informasi yang kami peroleh ada konfirmasi tidak hadir karena sakit. Kami akan jadwal ulang kembali dan akan diinformasikan kembali," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (7/12/2023).