KPK Minta Pemda DIY Berbenah Usai Skor SPI Turun Drastis, Masuk Kategori Waspada
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Daerah DIY untuk melakukan pembenahan serius setelah Skor SPI DIY Turun signifikan hingga kategori waspada, menandakan melemahnya integritas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk segera berbenah. Desakan ini muncul setelah skor Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 di provinsi tersebut mengalami penurunan signifikan. Kondisi ini menempatkan Pemda DIY dalam kategori waspada terhadap potensi korupsi.
Penurunan skor SPI ini disampaikan oleh Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, dalam sebuah diskusi kelompok terpumpun. Acara tersebut membahas Pencegahan Korupsi Badan Usaha yang berlangsung di Gedhong Pracimasana, Kepatihan Yogyakarta pada hari Sabtu. KPK menyoroti perlunya tindakan konkret dari pemerintah daerah.
Penurunan skor ini tidak hanya terjadi di tingkat provinsi, tetapi juga di kabupaten/kota se-DIY secara merata. Situasi ini mengindikasikan adanya masalah fundamental dalam tata kelola pemerintahan. KPK menekankan pentingnya penguatan ekosistem bisnis yang berintegritas untuk mencegah tindak pidana korupsi.
Penurunan Skor SPI DIY dan Kategori Waspada
Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemerintah Daerah DIY pada tahun 2024 tercatat sebesar 74,60. Angka ini menunjukkan penurunan sebesar 2,72 poin dibandingkan tahun sebelumnya, yang kemudian menempatkan DIY dalam kategori waspada. Penurunan ini menjadi perhatian serius bagi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Tidak hanya di tingkat provinsi, penurunan skor integritas juga terjadi di seluruh kabupaten/kota di DIY. Rata-rata skor SPI di daerah tersebut turun 1,89 poin menjadi 76,71. Data ini mengindikasikan bahwa masalah integritas dan tata kelola yang melemah terjadi secara menyeluruh di wilayah DIY.
Menurut Aminudin dari KPK, kondisi ini mencerminkan melemahnya kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Aspek-aspek seperti transparansi, akuntabilitas, serta pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan menjadi sorotan utama. Pembenahan serius sangat diperlukan untuk mengatasi kondisi ini.
Penyebab Melemahnya Tata Kelola dan Keterlibatan Pelaku Usaha
Melemahnya tata kelola di DIY, khususnya pada aspek transparansi dan akuntabilitas, menjadi faktor utama penurunan skor SPI. Kurangnya pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan juga turut berkontribusi pada kondisi ini. Perbaikan sistem internal pemerintah daerah sangat krusial.
Selain itu, tingginya keterlibatan pelaku usaha dalam berbagai kasus korupsi menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah dan sektor swasta. Hingga triwulan III 2025, tercatat sedikitnya 500 pelaku usaha terjerat tindak pidana korupsi di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan perlunya penguatan integritas di sektor bisnis.
Kondisi tersebut menunjukkan urgensi untuk memperkuat ekosistem bisnis yang berintegritas di seluruh daerah, termasuk di DIY. KPK melalui Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) terus mendorong perbaikan layanan publik daerah. Peningkatan kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi nasional juga menjadi fokus utama.
Aminudin menekankan pentingnya bagi badan usaha memastikan sistem pencegahan yang kuat agar tidak terjerumus pada tindak pidana korporasi, termasuk dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang KPK kembangkan. "Penting bagi badan usaha memastikan sistem pencegahan yang kuat agar tidak terjerumus pada tindak pidana korporasi, termasuk dengan menerapkan Panduan Cegah Korupsi (PANCEK) yang KPK kembangkan," ujar Aminudin.
Titik Rawan Korupsi dan Solusi Pencegahan
Direktur PP LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menyoroti bahwa titik rawan korupsi masih sering muncul. Terutama dalam proses perizinan dan pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah daerah. Ini menjadi area yang memerlukan pengawasan ketat dan perbaikan sistematis.
Herda menyarankan agar para pelaku usaha menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Prinsip tersebut meliputi partisipasi, akuntabilitas, responsivitas, dan transparansi. Tujuannya adalah agar perbaikan layanan benar-benar dirasakan masyarakat dan mampu mengatasi masalah ketika sistem tidak berjalan efektif. "Para pelaku usaha perlu menerapkan prinsip partisipasi, akuntabilitas, responsivitas, dan transparansi dalam tata kelola agar perbaikan layanan benar-benar dirasakan masyarakat dan mampu mengatasi masalah ketika sistem tidak berjalan efektif," ujar dia.
Rapuhnya integritas layanan seringkali dipicu oleh minimnya transparansi dan akuntabilitas. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mempercepat pembenahan proses bisnis yang bersih. Hal ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan kompetitif di DIY.
Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menambahkan bahwa korupsi kini hadir dalam bentuk halus dan tidak tertulis. Namun, praktik ini tetap mengganggu keadilan dunia usaha dan berpotensi meningkatkan biaya bisnis. "Pola-pola ini berpotensi meningkatkan biaya bisnis dan memicu kerugian finansial yang pada akhirnya bisa menjatuhkan perusahaan," kata dia. Pencegahan korupsi harus dilakukan secara komprehensif, bukan parsial.
Sumber: AntaraNews