Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai Rabu Siang untuk Arus Mudik
Korlantas Polri akan memberlakukan rekayasa lalu lintas One Way Nasional dari KM 70 Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung mulai Rabu siang, 18 Maret, guna mengurai kepadatan arus mudik dan memastikan kelancaran perjalanan.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi akan memberlakukan rekayasa lalu lintas one way nasional untuk mengurai kepadatan arus mudik Lebaran. Kebijakan ini direncanakan dimulai pada Rabu siang, 18 Maret, tepatnya pukul 12.00 WIB, dari KM 70 Cikampek hingga KM 414 Kalikangkung.
Pemberlakuan one way ini merupakan respons terhadap potensi lonjakan volume kendaraan yang diprediksi akan terjadi selama periode mudik. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan bagi para pemudik yang melintasi Tol Trans Jawa.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan arahan dari Kapolri dan Menteri Perhubungan. Diskusi intensif dengan Direktur Utama Jasa Marga juga menjadi landasan utama dalam penetapan kebijakan ini.
Implementasi One Way Nasional dan Langkah Pendukung
Proses dimulainya one way nasional ini akan ditandai dengan seremoni "flag off" yang dijadwalkan dipimpin langsung oleh Menteri Perhubungan. Acara ini akan menjadi penanda dimulainya fase krusial dalam pengaturan arus mudik tahun ini, memastikan koordinasi antarinstansi berjalan baik.
Sebelumnya, Korlantas telah melakukan uji coba dengan menerapkan one way sepenggal tahap pertama pada Selasa, 17 Maret, pukul 15.00 WIB. Rekayasa lalu lintas ini diberlakukan di jalur dari KM 70 hingga KM 263, memberikan gambaran awal mengenai efektivitas kebijakan.
Selain penerapan one way, Korlantas juga memberlakukan rekayasa contraflow di beberapa ruas jalan tol. Kebijakan contraflow ini diterapkan dari KM 55 hingga KM 70, khusus untuk mengatur arus lalu lintas kendaraan yang bergerak menuju Tol Trans Jawa, menambah opsi pengaturan.
Langkah-langkah rekayasa lalu lintas ini merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah disepakati oleh berbagai pihak terkait. SKB tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengaturan arus mudik agar berjalan terstruktur dan efektif.
Pemantauan Berkelanjutan dan Fleksibilitas Kebijakan
Irjen Pol. Agus Suryonugroho memastikan bahwa jajarannya akan terus melakukan pemantauan situasi di lapangan secara ketat. Pemantauan ini sangat penting untuk mengidentifikasi setiap perubahan kondisi lalu lintas dan mengambil tindakan responsif.
Koordinasi yang erat dengan Direktur Utama Jasa Marga akan terus dijalin untuk mengevaluasi perkembangan arus kendaraan. Apabila terjadi bangkitan arus signifikan pada malam hari, ada kemungkinan kebijakan one way akan diperpanjang sesuai kebutuhan.
Sebaliknya, jika kondisi lalu lintas terpantau landai dan tidak menunjukkan kepadatan berarti, penerapan one way akan dievaluasi kembali. Fleksibilitas dalam kebijakan ini memungkinkan Korlantas untuk menyesuaikan strategi demi kelancaran arus mudik secara optimal.
Tindakan proaktif dan responsif ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kemacetan parah dan memastikan perjalanan mudik tetap aman serta nyaman bagi seluruh masyarakat. Keselamatan dan kelancaran pemudik menjadi prioritas utama Korlantas Polri.
Sumber: AntaraNews