Kisah Pilu 4 Anak di Boyolali: Dititipkan Buat Belajar Malah Dirantai Tokoh Agama, Diberi Makan Sekali Sehari
Awalnya keluarga korban menitipkan korban kepada tersangka SP, seorang tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan, anak-anak yang ditemukan dalam keadaan kaki dirantai di sebuah rumah di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, mengalami trauma berat.
"Para korban trauma sekali. Semuanya dirantai. Satu hari diberi makan satu kali," kata Anggota KPAI Diyah Puspitarini, di Jakarta, Kamis (17/7).
Diyah mengatakan, awalnya keluarga korban menitipkan korban kepada tersangka SP, seorang tokoh agama dan tokoh masyarakat. Orang tua menitipkan anak mereka untuk diasuh atau dididik secara agama di rumah SP.
Alih-alih merawat mereka, anak-anak itu malah disuruh bekerja seperti membersihkan kandang dan rumah.
"Orang tuanya menitipkan anak-anaknya ke SP. Memberi uang untuk biaya pendidikan dan lain-lain, tapi tidak diberikan," katanya.
6 Korban Berasal dari 3 Keluarga Berbeda
Diyah mengatakan, satu korban berusia 12 tahun, dua korban berusia 11 tahun, dan satu korban usia 6 tahun.
Para korban berasal dari tiga keluarga yang berbeda. Mereka dari beberapa daerah di Jawa Tengah.
"(Korban) dari tiga keluarga. Jadi yang kakak adik yang umur 11 tahun dan umur 6 tahun," kata Diyah.
Korban Ditempatkan di Rumah Aman
Diyah menyebut, empat anak yang ditemukan dalam keadaan kaki dirantai itu telah berada di rumah aman.
"(Korban) di rumah aman," ucap dia.
Menurut dia, para korban mengalami trauma berat akibat kekerasan fisik, eksploitasi, dan penelantaran yang menimpa mereka.
KPAI meminta orang tua korban untuk mendampingi korban selama masa pemulihan hingga kembali ke rumah masing-masing.
"Kami minta orang tua untuk mendampingi agar ketika si anak ini kembali ke keluarga itu tidak mengalami trauma berat," kata Diyah, dikutip dari Antara.
Awal Mula Kasus Eksploitasi Terungkap
Sebelumnya, terungkap kasus dugaan eksploitasi dan kekerasan terhadap empat anak di Desa Mojo, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Warga menemukan dua anak yang kakinya dirantai besi dan dikunci gembok di sebuah teras rumah.
Pengungkapan kasus ini berawal dari satu anak yang kedapatan mencuri kotak amal di masjid. Anak tersebut mengaku terpaksa mencuri untuk membeli makanan karena lapar.
Warga lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Polres Boyolali selanjutnya menetapkan SP (60) sebagai tersangka.
SP diduga melakukan kekerasan dan perlakuan salah terhadap empat anak yang dititipkan kepadanya.
Atas perbuatannya, tersangka SP dijerat dengan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.