Nestapa 13 Perempuan Muda asal Jawa Barat, Dipaksa Layani Nafsu Pria Hidung Belang di NTT Ditambah Penyiksaan Fisik

Para gadis muda itu kerap dijambak, diseret, dipukul selain dipaksa memuaskan nafsu lelaki hidung belang. Penyiksaan bertubi-tubi selalu diterima.

Ola Keda
Oleh Ola Keda - Reporter
Nestapa 13 Perempuan Muda asal Jawa Barat, Dipaksa Layani Nafsu Pria Hidung Belang di NTT Ditambah Penyiksaan Fisik
Kantor Polres Sikka, Kabupaten Sikka, NTT (Liputan6.com/Ola Keda) (© 2026 Liputan6.com)

Nasib malang menimpa 13 perempuan asal Jawa Barat yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu alias Lady Companion (LC) Pub Eltras, Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Tak hanya dipaksa melayani nafsu bejat lelaki hidung belang, mereka juga kerap menerima penyiksaan fisik dan verbal hingga mengganggu mental.

Mereka memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan pemilik Pub Eltras ke pihak berwajib. Para wanita tersebut berasal dari beberapa daerah di Jawa Barat, termasuk Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta, dengan usia rata-rata antara 17 hingga 26 tahun.

Mirisnya, salah satu dari mereka mulai bekerja pada usia yang sangat muda, yaitu 15 tahun. Diduga, anak di bawah umur ini direkrut dengan menggunakan dokumen palsu. Mereka menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Janji manis gaji sebesar Rp8 juta per bulan ternyata hanya sebuah kebohongan. Fasilitas seperti mess gratis, pakaian, dan layanan kecantikan yang dijanjikan juga tidak sesuai dengan kenyataan.

Faktanya, mereka harus membayar sewa mess sebesar Rp300.000 setiap bulan dan hanya mendapatkan makanan sekali dalam sehari.

Bahkan, untuk air mineral, mereka harus membeli seharga Rp50.000 dari karyawan pub. Selain itu, mereka juga dilarang untuk keluar dari pub. Dalam situasi yang sangat menekan ini, mereka dipaksa untuk memenuhi kebutuhan seksual tamu.

Jika menolak, mereka dikenakan denda yang sangat berat, yaitu Rp2,5 juta. Jika mereka merusak fasilitas pub, denda yang dikenakan bisa mencapai Rp5 juta, dan jika terlibat adu mulut dengan tamu, mereka harus membayar Rp2,5 juta.

Di antara mereka, salah seorang korban berinisial M terjebak dalam sistem eksploitatif di tempat hiburan malam tersebut. Dia hanya menerima uang ratusan ribu karena adanya potongan kasbon yang manipulatif. Selain itu, mereka juga mengalami kekerasan fisik yang cukup mengerikan, seperti dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul, dan dicekik hingga memar.

Salah satu rekannya, berinisial S, mengalami pemerkosaan dan diancam denda jika melawan. Puncak dari penderitaan ini terjadi pada 20 Januari 2026, ketika S memberanikan diri untuk mengirim pesan WhatsApp kepada seorang biarawati bernama Suster Ika, yang merupakan Koordinator Tim Relawan untuk Kemanusiaan Flores (TRUK-F). Dalam pesan tersebut, S meminta bantuan untuk bisa keluar dari situasi yang sangat berbahaya ini.

Dalam komunikasi dengan Suster Ika, S menceritakan tentang ketakutannya dan tekanan mental yang berat yang ia alami. Berkat keberanian S untuk berbagi, korban lain juga ikut meminta bantuan untuk diselamatkan.

Mereka melampirkan bukti berupa chat WhatsApp, foto, dan video yang memperkuat pengakuan mereka. Selain itu, terdapat pula dugaan pemaksaan untuk menggugurkan janin dan kekerasan, termasuk ancaman menggunakan pistol oleh oknum polisi.

Setelah menerima pengakuan dari para korban, Suster Ika segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga, bersama Unit PPA, langsung bergerak untuk mengamankan dan menjemput para korban. Saat ini, para korban masih mendapatkan pendampingan dari TRUK-F.

Menyampaikan Keluhan ke DPRD Sikka

Kasus ini menarik perhatian khusus dari TRUK-F dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IFTK Ledalero. Bersama dengan para korban, mereka melaporkan masalah ini kepada DPRD Sikka.

Randi Laja, yang merupakan staf BEM IFTK Ledalero, berpendapat bahwa insiden ini menunjukkan adanya normalisasi eksploitasi di Sikka yang tidak seharusnya dibiarkan.

Ia menambahkan bahwa kasus ini diduga memenuhi kriteria Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berdasarkan UU Nomor 21/2007, yang mencakup perekrutan yang manipulatif, pemalsuan dokumen seperti akta kelahiran anak di bawah umur, serta eksploitasi seksual dan ekonomi.

Selain itu, kasus ini juga melanggar UU Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), penganiayaan (Pasal 351 KUHP), dan pemerasan. "Ini masuk unsur TPPO mulai dari perekrutan lintas provinsi, manipulasi dokumen, dan eksploitasi tubuh untuk keuntungan ekonomi," tegasnya.

Pemilik Pub Bantah Seluruh Tuduhan

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, mengungkapkan bahwa laporan dari korban diterima pada tanggal 22 Januari yang lalu. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani melalui proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sikka.

Penyelidikan dilakukan dengan profesional dan sesuai hukum untuk memastikan apakah ada unsur pelanggaran pidana, eksploitasi, atau dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Polres Sikka menjamin keselamatan serta hak-hak korban dan kasus kini tengah didalami," jelasnya.

Sementara itu, pemilik Pub Eltras, Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba, melalui kuasa hukumnya, Alfons Ase, membantah adanya dugaan jebakan eksploitasi. Dia menegaskan bahwa operasional pub telah dijalankan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

Rekomendasi