Kenapa Uji Materi UU Pers Penting? Dewan Pers: Perjelas Perlindungan Hukum Wartawan dari Multitafsir Pasal 8
Dewan Pers menilai uji materi UU Pers krusial untuk perjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan. Mengapa Pasal 8 UU Pers dianggap multitafsir dan apa dampaknya?
Dewan Pers menyoroti pentingnya uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8. Langkah ini diharapkan dapat membawa kejelasan lebih lanjut mengenai makna perlindungan hukum bagi para jurnalis di Indonesia.
Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, mengungkapkan bahwa Pasal 8 UU Pers yang menyatakan "Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum" masih sangat multitafsir. Abstraksi ini seringkali menyulitkan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan yang konkret.
Diskusi daring yang berlangsung baru-baru ini di Jakarta menyoroti bagaimana tafsir yang tidak jelas ini berdampak pada kerja wartawan. Ketidakjelasan ini menjadi alasan utama mengapa uji materi UU Pers dianggap krusial untuk masa depan kebebasan pers.
Abstraknya Perlindungan Hukum Wartawan dalam UU Pers
Menurut Abdul Manan, Pasal 8 UU Pers terlalu abstrak, sehingga banyak pihak kesulitan untuk memahami implementasinya secara langsung. Ia menjelaskan bahwa tafsir yang tidak spesifik ini bisa menimbulkan kebingungan di lapangan.
Sebagai contoh, Manan menyebutkan situasi di mana polisi seharusnya dapat memberikan perlindungan ketika kerja wartawan dihalang-halangi atau alat liputannya dirampas. Namun, dalam praktiknya, seringkali justru aparat yang seharusnya melindungi malah menjadi pelaku kekerasan terhadap wartawan.
Kondisi ini menunjukkan adanya celah besar dalam penegakan hukum terkait profesi jurnalis. Perlindungan yang seharusnya menjadi kewajiban negara seringkali tidak terwujud secara optimal, menimbulkan kerentanan bagi wartawan saat menjalankan tugasnya.
Oleh karena itu, Dewan Pers sangat berharap uji materi UU Pers ini dapat menghasilkan tafsir yang lebih konkret. Tafsir yang lebih jelas akan menjadi panduan bagi seluruh aparat penegak hukum serta lembaga negara lainnya.
Harapan dari Uji Materi Pasal 8 UU Pers
Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) telah mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 UU Pers kepada Mahkamah Konstitusi pada 19 Agustus 2025. Langkah ini merupakan upaya serius untuk mencari kejelasan hukum yang lebih baik.
Dalam petitumnya, Iwakum secara spesifik meminta Mahkamah Konstitusi untuk menafsirkan Pasal 8 UU Pers menjadi lebih rinci. Mereka menginginkan agar tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers.
Selain itu, Iwakum juga mengajukan alternatif tafsir yang menyatakan bahwa pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers. Ini akan memberikan perlindungan berlapis bagi wartawan.
Harapan besar diletakkan pada Mahkamah Konstitusi agar berani memberikan tafsir yang lebih detail dan tegas. Tafsir yang jelas ini akan sangat membantu aparat penegak hukum, eksekutif, yudikatif, dan legislatif dalam memahami serta menjalankan perannya untuk melindungi wartawan secara efektif.
Poin Penting Permohonan Iwakum
Iwakum mengajukan dua alternatif tafsir untuk Pasal 8 UU Pers kepada Mahkamah Konstitusi:
Sumber: AntaraNews