Kematian ADP, Kuasa Hukum Ungkap Fakta-Fakta Mencurigakan Setelah Audiensi di Polda Metro
Menurut mereka, banyak temuan lapangan yang dianggap tidak sinkron dan butuh pendalaman lebih lanjut.
Tim kuasa hukum keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (ADP), mengungkap berbagai kejanggalan seputar kematian klien mereka, yang ditemukan meninggal dunia di kamar kosnya di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat.
Menurut mereka, banyak temuan lapangan yang dianggap tidak sinkron dan butuh pendalaman lebih lanjut.
Audiensi digelar di Polda Metro Jaya pada Rabu (26/11). Hadir sejumlah kuasa hukum keluarga, diantaranya Dwi Librianto, Virza Benzani, serta perwakilan keluarga.
Mereka mengaku datang memenuhi undangan resmi Polda Metro Jaya setelah sebelumnya meminta forum tersebut dibuka untuk media. Namun permintaan itu ditolak dengan alasan materi audiensi bersifat internal.
Tim kuasa hukum
Menurut tim kuasa hukum, justru di titik inilah pertanyaan publik muncul. Kematian ADP telah menjadi perhatian nasional, bahkan internasional, sehingga keluarga menilai tidak ada lagi ruang untuk merahasiakan informasi, termasuk isu privasi yang sempat disampaikan Polri dalam konferensi pers 29 Juli lalu.
"Sehingga tidak perlu ada yang ditutup-tutupi atau disembunyikan," kata dia kepada wartawan di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (27/11).
Dalam pemaparan yang diterima tim hukum, polisi menjelaskan pergeseran arah CCTV di lokasi kejadian.
Selama ini santer disebut bahwa perubahan itu dilakukan atas permintaan istri korban. Namun dari klarifikasi terbaru, arah kamera justru digeser atas instruksi pemilik kos.
Malam saat ADP diduga meninggal
Malam saat ADP diduga meninggal, kamera tidak mengarah ke pintu kamar korban. Baru pada pagi hari kamera diputar menghadap kamar, beralasan agar proses pembukaan pintu oleh penjaga kos dapat terekam.
"Ini menjadi perdebatan kami. Kenapa tidak dibuka CCTV itu atau diarahkan pada malam hari ketika istri almarhum beberapa kali menelpon penjaga kos Siswanto mencari tahu keberadaan suaminya. Kemudian dikatakan penjaga kos mengetuk, tapi ternyata kami tidak mendapatkan CCTV yang memperlihatkan penjaga kos mengetuk pintu," ujar dia.
Selain itu, sensor lampu di kamar juga disebut tidak konsisten dengan skema yang disampaikan penyelidik.
"Kemudian lampu yang katanya kalau orang lewat terang, kalau orang pergi, mati, karena dengan sensor. Ternyata di kamar almarhum, ketika almarhum masuk kamar maupun keluar kamar dan masuk lagi, lampu tetap menyala secara terang benderang. Itu kejanggalan yang kami dapatkan dari penjelasan itu," ucap dia.
Poin lain
Poin lain yang dipersoalkan adalah lilitan lakban dan plastik kresek di kepala korban. Menurut dia, arah lilitan yang memanjang dari kepala hingga leher tidak dapat dijelaskan bagaimana mungkin dilakukan sendiri oleh ADP tanpa menimbulkan kekacauan di kamar. Kamar korban ditemukan rapi, dari bantal hingga sprei.
"Kalau dia posisi berdiri, pasti ketika dia melakban dirinya, seketika itu pun dia terjatuh. Kemudian posisi duduk, pasti akan terjatuh dan itu akan menimbulkan situasi yang kurang menguntungkan atau terjadi acak-acakan di situ. Itu pun tidak terjawab," ucap dia.
Lebih jauh, tim hukum juga mempertanyakan keputusan petugas Inafis yang memotong lakban saat olah TKP. Mereka menganggap tindakan itu berpotensi menghilangkan partikel penting yang bisa menunjukkan apakah korban masih bernapas saat dililit.
"Lalu kami tanya, kenapa lakban itu pada saat olah TKP digunting? Bukankah di dalam lakban itu, sebelum dilakban ada plastik kresek yang dibungkus di kepala? Pasti ada partikel-partikel, baik dari udara pernapasan atau dari lakban itu melekat," ucap dia
"Sehingga mudah untuk diketahui bahwa ketika almarhum terlilit lakban atau dililit lakban, keadaannya masih hidup atau sudah meninggal, atau setengah hidup setengah mati? Itu kami pertanyakan. Namun itu tidak dapat dijawab oleh penyidik," sambung dia.
Turut disorot
Masalah sidik jari turut disorot. Dari empat sidik jari yang ditemukan, hanya satu yang teridentifikasi milik ADP. Tiga lainnya dinyatakan rusak akibat cuaca.
Kuasa hukum menganggap alasan itu sulit diterima karena seluruh sidik jari berada dalam kondisi dan lokasi yang sama. Mereka juga mempertanyakan sidik jari yang diduga ada di botol dan gelas, namun tak ada rincian apa isi botol tersebut.
"Ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Tekstur sidik jari itu pasti melekat pada benda kasar atau benda halus sekalipun. Kemudian kami tanyakan, berapa lama sidik jari itu bisa hilang? Penyidik mengatakan bahwa apabila kalau dia pegang botol aqua, kemudian dia mengusap kembali botol aqua itu, maka sidik jari hilang. Ini sangat aneh penjelasan itu," ucap dia.
Dari informasi yang mereka peroleh, forensik menemukan memar di pelipis, leher, lengan kanan atas, serta luka akibat benda tumpul di dada ADP. Namun hingga audiensi berlangsung, belum ada penjelasan apakah luka itu disebabkan benda tumpul aktif atau pasif. Mekanisme timbulnya memar pun tidak dijelaskan secara ilmiah.
"Tentang benda tumpul yang ada luka benda tumpul yang ada di dada korban. Kemudian luka-luka lain terkait kekerasan, yaitu luka memar. Itu juga tidak bisa dijelaskan akibat apa luka memar itu," ucap dia.
Keterangan penjaga kos
Keterangan penjaga kos, Siswanto, juga menambah deretan kejanggalan. Pada satu kesempatan ia menyebut bertemu ADP sedang makan di ruang kos sekitar pukul 22.15.
Namun kepada mantan Wakapolri Oegroseno saat meninjau TKP, ia Justru mengaku tidur dari pukul 16.00 hingga 01.00 karena hujan. Keterangan ini bertentangan dengan jejak digital yang menunjukkan ADP masih berada di rooftop Kemlu sekitar waktu tersebut.
"Sehingga kami minta untuk saksi diperdalam. Kemudian pemilik kos diperdalam. Dan kami juga minta agar saksi penjaga kos, pemilik kos, itu betul-betul diperdalam pemeriksaannya," ucap dia.
Tim hukum juga menyoroti penjelasan polisi mengenai temuan check-in hotel antara ADP dan seorang perempuan berinisial V sebanyak 24 kali. Kuasa hukum mempertanyakan relevansi temuan itu karena tidak ada bukti CCTV yang menunjukkan keduanya masuk ke kamar bersama. Mereka menilai isu tersebut tidak berkaitan dengan kematian ADP dan justru berpotensi menyesatkan arah penyelidikan.
Bahkan, tim hukum menekankan ADP selama bertugas pernah menangani kasus-kasus besar, termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri, sehingga faktor itu semestinya menjadi titik awal mencari potensi motif, bukan isu moral privat.
"Sebenarnya itu didalami, baik pimpinan almarhum yang berada di Kementerian Luar Negeri maupun pimpinan almarhum yang menugaskan almarhum untuk tugas-tugas tersebut. Sebenarnya itu yang harus didalami. Bukan dimunculkan masalah privacy," ucap dia.
Kuasa hukum juga menyoal alat kontrasepsi yang ditemukan di tempat sampah kos. Menurut mereka, istri ADP sudah menjelaskan di DPR bahwa barang itu adalah miliknya, bukan milik perempuan lain. Penjaga kos pun menyatakan tidak pernah melihat perempuan lain selain istri ADP datang ke tempat tersebut.
"Hal-hal inilah yang perlu diperdalam. Informasi-informasi inilah yang perlu diperdalam oleh penyelidik," ucap dia
Kuasa hukum juga menyoroti keterangan sopir taksi yang mengantar ADP dari Grand Indonesia.
ADP disebut terlihat ketakutan, menoleh ke berbagai arah, dan mengubah tujuan dari bandara ke Kemlu.
Sesampainya di Kemlu, korban terekam berada di rooftop dalam keadaan kebingungan.
Namun pada jam yang sama, ada rekaman CCTV lain yang menunjukkan korban di depan Gedung Pancasila. Tim hukum mempertanyakan kebenaran dan sinkronisasi rekaman tersebut.
"Apakah itu sudah diperdalam? Apakah CCTV itu betul? Ini hal-hal yang masih mengganjal dan tidak masuk di logika hukum secara ilmiah. Almarhum dikatakan berada di satu sisi di Rooftop, disatu sisi ada di kos," ucap dia.
Dari temuan kejanggalan itu, tim kuasa hukum mendesak Polda Metro Jaya segera menggelar perkara dan menaikkan status kasus menjadi penyidikan.
Menurut mereka, langkah itu diperlukan agar ada kewenangan memanggil pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan kematian ADP.
"Kami berharap bisa segera untuk dilakukan gelar perkara melibatkan kami juga selaku kuasa hukum dasar hukum dari keluarga dan kami akan membawa saksi dalam gelar perkara dan segera dinaikkan dalam tingkat penyidikan," ucap dia.
Jika tidak dilakukan, keluarga akan meminta Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus demi kepastian hukum. Tim kuasa hukum menegaskan kerja mereka bersifat pro bono dan murni demi kemanusiaan.
"Kami tim pengacara bersifat membantu tugas kepolisian untuk melengkapi dan membantu pihak keluarga mendapatkan kepastian hukum dan keadilan yang kami lakukan secara Pro Bono berdasarkan sisi kemanusiaan tanpa punya kepentingan atau tendensi apapun," tandas dia.