Kejati NTT Panggil Wamen PU Diana untuk Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur
Kejati NTT memanggil Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti untuk dimintai keterangan terkait Kasus Korupsi Rumah Eks Pejuang Timor Timur.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memanggil Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah khusus mantan pejuang Timor Timur di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) Tahun Anggaran 2022-2024.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Ada permintaan dari Kejati NTT untuk menggelar klarifikasi Wamen PU Diana Kusumastuti di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.
“Proses penyelidikan ini kan belum pro justitia. Jadi penyelidik masih berupaya apakah di situ ada peristiwa pidana atau tidak. Itu dia penyelidikan. Tapi kami dapat sampaikan, bahwa sesungguhnya ini yang menangani kan ada di daerah, di NTT. Hanya meminta yang bersangkutan dimintai keterangan,” tutur Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (3/6).
Menurut Harli, pemeriksaan Wamen PU Diana Kusumastuti akan dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025 besok. Dia akan dimintai keterangan selaku Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Tahun 2023.
“Ada yang diperiksa dan dimintai keterangan. Dalam tataran penyelidikan yang belum pro justitia itu namanya dimintai keterangan. Tapi kalau seseorang sudah menjadi saksi itu dipanggil, diperiksa. Dalam kaitan ini yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan,” kata Harli.
Wamen PU Harus Bawa Dokumen Proyek
Sebagai informasi, Wamen PU Diana akan diminta keterangannya selaku Komisaris Utama PT Brantas Abipraya dan Direktur Jenderal Cipta Karya Tahun 2023.
Dia pun diminta membawa dokumen-dokumen pendukung terkait pembangunan rumah itu. Raka memastikan, Diana bukan diperiksa sebagai saksi karena kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
"Jadi hanya sebagai pihak yang dimintai keterangan," ujar dia.