Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor Dispentaru DIY. Selain di Kantor Dispentaru DIY penggeledahan juga dilakukan di rumah Kepala Dispentaru DIY yaitu Krido Suprayitno.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin membenarkan pihaknya melakukan penggeledahan di Kantor Dispentaru DIY. Selain di Kantor Dispentaru DIY penggeledahan juga dilakukan di rumah Kepala Dispentaru DIY yaitu Krido Suprayitno.

"Hari ini ada dua lokasi (yang digeledah). Dua lokasi yaitu rumah (Kepala Dispentaru DIY) dan Kantor (Dispentaru DIY),"

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin

Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Anshar menjabarkan ada beberapa barang yang disita dari Kantor Dispentaru DIY, di antaranya dokumen hingga CPU.

"Penyidik menyita beberapa dokumen Dispetaru, CPU, dan flashdisk. Itu yang disita," ucap Anwar.

Jaksa Geledah Kantor dan Rumah Kepala Dispentaru DIY Terkait Penyalahgunaan Tanah Kas Desa

Anshar menambahkan jika penggeledahan ini terkait pengembangan kasus yang berkaitan dengan tanah kas desa (TKD). TKD yang bermasalah ini berkaitan perumahan di kawasan Caturtunggal, Kabupaten Sleman, DIY. "Iya (pengembangan kasus TKD). Pengembangan penyidikan kasus Deztama," tutup Anwar.

Diketahui, penyalahgunaan TKD yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa yang sudah ditangani Kejati DIY. Kejati DIY telah menetapkan dua tersangka yaitu RS yang merupakan direktur PT Deztama Putri Sentosa dan AS, lurah nonaktif Caturtunggal.

Diketahui, penyalahgunaan TKD yang melibatkan PT Deztama Putri Sentosa yang sudah ditangani Kejati DIY. Kejati DIY telah menetapkan dua tersangka yaitu RS yang merupakan direktur PT Deztama Putri Sentosa dan AS, lurah nonaktif Caturtunggal.

Sebelumnya, Senin(26/6), jaksa penyidik juga menggeledah ruang kerja Lurah Caturtunggal.

Sebelumnya, Senin(26/6), jaksa penyidik juga menggeledah ruang kerja Lurah Caturtunggal.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen.

Dalam penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen.

Kasus ini bermula saat PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa TKD Caturtunggal seluas 5.000 meter persegi. Mereka menyatakan lahan itu diperuntukkan sebagai kawasan strategis yang didukung fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, hingga sistem pengolahan limbah mandiri. Permohonan itu disetujui. Namun sejak 2020, PT Deztama membangun permukiman permanen, yang tidak sesuai proposal awal, di atas lahan itu. Itu berarti tidak sesuai dengan proposal awal, sehingga merugikan negara.

Baru Dipadamkan, Karhutla Kembali Kepung Tol Palindra hingga Ganggu Pengendara
Baru Dipadamkan, Karhutla Kembali Kepung Tol Palindra hingga Ganggu Pengendara

Belum diketahui berapa luasan lahan yang terbakar.

Baca Selengkapnya
Geledah 7 Kantor Dinas dan RSUD Terkait Kasus Bupati Muna, KPK Sita Dokumen
Geledah 7 Kantor Dinas dan RSUD Terkait Kasus Bupati Muna, KPK Sita Dokumen

Dokumen yang diamankan penyidik KPK dari tempat penggeledahan sedang dianalisis.

Baca Selengkapnya
Prihatin Kantor Pemadam Kebakaran di Pasar Ikan, Begini Kondisinya
Prihatin Kantor Pemadam Kebakaran di Pasar Ikan, Begini Kondisinya

Potret kantor dinas regu pemadam kebakaran Tasikmalaya ramai disorot.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M
Kejari Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Seluma yang Rugikan Negara Rp1,2 M

Wuriadhi mengungkapkan ketiga tersangka itu yakni HS selaku mantan Pelaksana Tugas (PLT) Sekwan, RH selaku mantan bendahara pengeluaran dan SA selaku PPTK.

Baca Selengkapnya
Pendiri Projo Jabar Malah Dukung Ganjar, Ketua DPD: Kita Ketawain Saja
Pendiri Projo Jabar Malah Dukung Ganjar, Ketua DPD: Kita Ketawain Saja

Ketua DPD Projo Jabar, Djoni Suherman menilai deklarasi yang dilakukan Agung Surya sebatas mencari panggung dan ingin diakui oleh PDIP.

Baca Selengkapnya
Potret Rumah Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Ruangan Bernuansa Kayu Keren Banget
Potret Rumah Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Ruangan Bernuansa Kayu Keren Banget

Komisi I DPR RI telah berkunjung ke rumah Jenderal Agus Subiyanto, ternyata calon Panglima TNI itu memiliki rumah yang unik karena bernuansa kayu.

Baca Selengkapnya
Potret Jenderal Agus Subiyanto Berdoa Khusyu saat Penerimaan Kunci Rumah Panglima 'Bismillah, Serah Terima Kunci Rumah Panglima TNI'
Potret Jenderal Agus Subiyanto Berdoa Khusyu saat Penerimaan Kunci Rumah Panglima 'Bismillah, Serah Terima Kunci Rumah Panglima TNI'

Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunci rumah Panglima dari Laksamana Yudo Margono sambil mengadakan acara doa bersama bersama anak yatim.

Baca Selengkapnya
Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung
Hakim Danu Arman Dipecat Usai Terbukti Nyabu di Ruang Kerja Pengadilan Negeri Rangkasbitung

Keputusan itu dibacakan Majelis Kehormatan Hakim dalam persidangan di ruang sidang gedung Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya
Menag Terbitkan Edaran Kantor Kemenag Bisa Jadi Rumah Ibadat Sementara, Ini Syarat dan Caranya

Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya