Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispentaru) DIY, Rabu (12/7). Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).
Advertisement
"Hari ini ada dua lokasi (yang digeledah). Dua lokasi yaitu rumah (Kepala Dispentaru DIY) dan Kantor (Dispentaru DIY),"
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin
Anshar menjabarkan ada beberapa barang yang disita dari Kantor Dispentaru DIY, di antaranya dokumen hingga CPU.
Advertisement
Advertisement
Anshar menambahkan jika penggeledahan ini terkait pengembangan kasus yang berkaitan dengan tanah kas desa (TKD). TKD yang bermasalah ini berkaitan perumahan di kawasan Caturtunggal, Kabupaten Sleman, DIY. "Iya (pengembangan kasus TKD). Pengembangan penyidikan kasus Deztama," tutup Anwar.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kasus ini bermula saat PT Deztama Putri Sentosa mengajukan proposal permohonan sewa TKD Caturtunggal seluas 5.000 meter persegi. Mereka menyatakan lahan itu diperuntukkan sebagai kawasan strategis yang didukung fasilitas publik seperti kebun hidroponik, area hijau dengan tanaman produktif, hingga sistem pengolahan limbah mandiri. Permohonan itu disetujui. Namun sejak 2020, PT Deztama membangun permukiman permanen, yang tidak sesuai proposal awal, di atas lahan itu. Itu berarti tidak sesuai dengan proposal awal, sehingga merugikan negara.