Kejati NTT Panggil Wamen PU Diana Kusumastuti, Terkait Kasus Apa?
Kejati NTT sedang mengusut dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah bagi warga baru (eks pejuang Timor-Timur), di Kabupaten Kupang.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), berencana kembali melakukan pemanggilan terhadap Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum (PU), Diana Kusumastuti. Pemanggilan ini untuk kedua kalinya, karena pada panggilan pertama Diana tidak hadir.
Wamen Diana Kusumastuti dipanggil sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 2.100 unit rumah bagi warga baru (eks pejuang Timor-Timur), di Kabupaten Kupang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Zet Tadung Allo menjelaskan, tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTT menghormati kesibukan pekerjaan dari Wamen.
"Kita akan atur untuk pemanggilan kedua, karena kita bisa memaklumi aktivitas pejabat yang padat kerjanya, kita akan menyesuaikan," ujarnya, Selasa (27/5).
Zet Tadung Allo berharap Wamen PU tidak mengabaikan panggilan dari penyidik Kejati NTT.
"Kegiatan ini (Pemeriksaan) tidak boleh mengganggu pelayanan tetapi juga di satu sisi dia tidak boleh mengabaikan panggilan," tambah Zet Tadung Allo.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi pembangunan 2.100 unit rumah bagi warga baru (Eks pejuang Timor-Timur) di Kabupaten Kupang masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari ahli.
"Jadi untuk kasus perumahan itu masih dalam tahap penyelidikan. Kami sudah melakukan upaya perhitungan kerugian keuangan negara ke BPKP NTT dan sementara ditelaah di BPKP dan juga ke ahli konstruksi ITB," tambah mantan Penyidik KPK ini.
Zet menegaskan penyidikan yang dilakukan pihaknya bukan karena intervensi dari pihak tertentu.
Untuk diketahui, Wamen PU Diana Kusumastuti dipanggil Kejati NTT pada 21 Mei 2024 untuk dimintai klarifikasi, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor-Timur di Kabupaten Kupang.