Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Permukiman (DPUPP) setempat. Proses hukum ini telah berjalan dan kini memasuki tahap penantian krusial untuk penetapan tersangka.
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo saat ini tengah menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi tersebut. Hasil audit ini menjadi kunci utama sebelum langkah penetapan tersangka dapat dilakukan dalam perkara yang menarik perhatian publik ini.
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPUPP Situbondo ini berkaitan dengan tahun anggaran 2023-2024. Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
Advertisement
Advertisement
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Iwan Darmawan, menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP masih terus berlanjut. Penyelidikan intensif telah dilakukan oleh Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri setempat untuk mengungkap seluruh fakta.
Fokus utama penyidik saat ini adalah menunggu laporan resmi mengenai penghitungan kerugian keuangan negara. Laporan ini sangat vital sebagai dasar hukum untuk menentukan besaran kerugian dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Tanpa adanya hasil audit kerugian negara, Kejaksaan tidak dapat secara resmi menetapkan tersangka. Ini merupakan prosedur standar dalam penanganan perkara korupsi untuk memastikan setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat dan akuntabel.
Advertisement
Advertisement
Sebagai bagian dari upaya penyidikan, Kejaksaan Negeri Situbondo telah melakukan penyitaan aset terkait kasus ini. Pada September 2025, satu unit rumah milik seorang pejabat Dinas PUPR setempat berhasil disita.
Aset yang disita berupa sebidang tanah hak guna bangunan seluas 175 meter persegi beserta bangunan rumah di Perumahan Villa Bukit Persada, Blok A-9, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo. Tindakan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam mengamankan barang bukti.
Rumah tersebut diketahui milik inisial TT, yang merupakan mantan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPP Kabupaten Situbondo. Inisial TT juga pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kabid Bina Marga Dinas PUPP.
Advertisement
Meskipun asetnya telah disita, status inisial TT saat ini masih sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa tahun anggaran 2023–2024. Penetapan status tersangka akan menunggu perkembangan lebih lanjut dan hasil audit.
Advertisement
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan telah memeriksa puluhan saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Proses pengumpulan informasi dan barang bukti ini sangat penting untuk menentukan siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab.
Meskipun penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi menjadi tersangka, Kejaksaan tetap berpegang pada prinsip due process of law. Ini berarti setiap tindakan hukum harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Penanganan perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi, memerlukan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap hukum acara. Kejaksaan memastikan bahwa hak-hak para pihak tetap dihormati selama proses penyidikan berlangsung.
Advertisement
Pendekatan ini menjamin bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang sah dan kuat, bukan sekadar dugaan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi prioritas dalam setiap tahapan penanganan kasus korupsi DPUPP Situbondo ini.
Sumber: AntaraNews