Terungkap! 2.100 Unit Rumah Eks Pejuang Timor-Timur di NTT Alami Kejanggalan Konstruksi, Apa Saja?
Kejati NTT dan Kementerian PKP menemukan kejanggalan konstruksi pada 2.100 unit rumah bagi eks pejuang Timor-Timur di Kupang, memicu pertanyaan besar tentang kualitas proyek.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama tim ahli Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan. Mereka mendapati sejumlah kejanggalan serius dalam proyek pembangunan 2.100 unit rumah khusus. Proyek ini diperuntukkan bagi warga eks pejuang Timor-Timur di Kabupaten Kupang.
Penemuan ini terjadi setelah peninjauan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, pada hari Sabtu. Peninjauan tersebut bertujuan untuk memastikan kualitas serta kelayakan rumah-rumah tersebut. Proyek ini sangat penting untuk menjamin tempat tinggal yang layak bagi para penerima manfaat.
Kejanggalan yang ditemukan meliputi pondasi, lantai, dinding, hingga pemasangan atap. Temuan ini menjadi perhatian serius. Seluruh hasil pemeriksaan akan menjadi bahan masukan bagi Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTT. Tim Pidsus sedang menangani dugaan penyelewengan dalam pembangunan rumah khusus ini.
Deteksi Dini Masalah Konstruksi pada Rumah Pejuang
Kejati NTT dan tim PKP secara spesifik menyoroti beberapa masalah konstruksi yang krusial. Salah satunya adalah pondasi rumah pada beberapa unit yang memerlukan evaluasi lanjutan. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran terkait stabilitas jangka panjang bangunan.
Selain itu, lantai rumah juga ditemukan tidak rata atau miring di beberapa lokasi. Dinding rumah menunjukkan retakan yang diduga kuat akibat pergerakan tanah di sekitar area proyek. Kondisi ini mengindikasikan potensi risiko struktural yang perlu segera ditangani.
Pemasangan atap seng pada sejumlah unit rumah juga belum memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Hal ini berpotensi menyebabkan kebocoran atau masalah lain di kemudian hari. Semua kejanggalan ini mengancam kenyamanan dan keselamatan penghuni.
Tiga kontraktor pelaksana, yaitu PT Adhi Karya, PT Brantas, dan PT Nindya Karya, turut mendampingi peninjauan ini. Mereka diharapkan memberikan penjelasan dan rencana perbaikan atas temuan yang ada.
Komitmen Kejati NTT untuk Kualitas dan Akuntabilitas Proyek
Kajati NTT, Zet Tadung Allo, menegaskan bahwa pembangunan 2.100 unit rumah ini bukan sekadar persoalan teknis. Proyek ini merupakan wujud tanggung jawab negara dalam memenuhi hak dasar warga. Kualitas terbaik harus dijamin demi keselamatan dan kenyamanan penghuni.
Pihaknya berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti setiap temuan di lapangan. Langkah hukum yang terukur akan diambil jika ditemukan penyimpangan. Tidak ada toleransi terhadap kelalaian yang merugikan masyarakat.
Proses hukum akan berjalan transparan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Hal ini disampaikan untuk menjamin kepercayaan publik. Seluruh data dan catatan temuan teknis akan menjadi dasar bagi penyelidikan Pidsus Kejati NTT.
Kajati juga memastikan keberadaan fasilitas umum seperti embung penampung air. Fasilitas ini penting untuk menunjang kebutuhan air warga di kawasan perumahan khusus. Ini menunjukkan perhatian pada infrastruktur pendukung selain unit rumah itu sendiri.
Sumber: AntaraNews