Kejari Madina Tetapkan Tersangka Korupsi Program Smart Village, Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) menetapkan Direktur Utama PT ISN sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program Smart Village Madina, yang merugikan negara Rp1,7 miliar. Simak selengkapnya!
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Kejari Madina) baru-baru ini menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi program Smart Village. Tersangka berinisial MA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT ISN, diduga terlibat dalam penyimpangan dana desa tahun anggaran 2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status MA dari saksi. Program Smart Village sendiri bertujuan meningkatkan kapasitas pemerintahan desa melalui pemanfaatan aplikasi digital.
Dugaan korupsi ini diperkirakan telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp1,7 miliar, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal. Kerugian tersebut timbul akibat aplikasi yang tidak berfungsi optimal di banyak desa.
Kronologi Penetapan Tersangka dan Modus Operandi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Madina, Jupri Wandy Banjarnahor, menjelaskan bahwa penetapan MA sebagai tersangka merupakan hasil dari penyelidikan intensif. MA sebelumnya telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali oleh tim penyidik Kejari Mandailing Natal.
Pemeriksaan terhadap MA dilakukan di Rumah Tahanan Kelas I Palembang, tempat ia saat ini ditahan untuk perkara lain. Program Smart Village, yang menjadi objek korupsi, didanai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Setiap desa di Kabupaten Mandailing Natal mengalokasikan anggaran sebesar Rp24.975.000 untuk pelaksanaan program ini sesuai kontrak. Namun, aplikasi Smart Village yang disediakan oleh PT ISN diketahui tidak dapat digunakan secara optimal di sejumlah desa.
Kondisi ini diduga terjadi karena pihak penyedia, dalam hal ini PT ISN yang dipimpin MA, tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan atau maintenance sebagaimana mestinya. Akibatnya, tujuan program untuk mendukung tata kelola pemerintahan berbasis teknologi tidak tercapai.
Jeratan Hukum dan Potensi Tersangka Lain
Tersangka MA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, MA juga disubsider dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Ancaman hukuman pidana bagi pelaku korupsi ini cukup berat, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Jupri Wandy Banjarnahor menegaskan bahwa penyidik akan terus mengembangkan perkara dugaan korupsi Smart Village ini. Ia tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut dimintai pertanggungjawaban hukum.
Hal ini akan dilakukan apabila ditemukan alat bukti yang cukup selama proses penyidikan berlanjut. Hingga saat ini, penyidik baru menetapkan satu tersangka dari pihak vendor, sementara peran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) masih didalami.
Komitmen Kejari Madina dan Peran Masyarakat
Kejaksaan Negeri Mandailing Natal berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi Smart Village ini secara profesional dan transparan. Komitmen ini penting untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
Penyidik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah. Partisipasi masyarakat dapat berupa pemberian informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan.
Dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang. Hal ini sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Dengan adanya kerja sama antara penegak hukum dan masyarakat, diharapkan kasus-kasus korupsi dapat diungkap dan para pelakunya dapat ditindak sesuai hukum yang berlaku. Ini juga menjadi langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Sumber: AntaraNews