Kasus Pengeroyokan Satria Mahathir 'Cogil' Belum Ada Opsi Mediasi
Polisi masih mengusut kasus tersebut dan belum ada upaya mediasi.
Sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan teman-temannya.
Kasus Pengeroyokan Satria Mahathir 'Cogil' Belum Ada Opsi Mediasi
Polresta Barelang belum membuka opsi mediasi terkait kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan Seleb TikTok Satria Mahathir atau yang dikenal dengan panggilan 'cogil' bersama tiga orang rekannya.
Hal itu menyusul belum adanya permintaan mediasi yang diterima penyidik dari pihak RA, selaki anak dari Anggota DPRD Kepri Nyanyang Haris Pratamura yang jadi korban dalam kasus tersebut.
"Sampai saat ini kami masih belum menerima informasi mediasi antara pihak ya," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R Moch Dwi Ramadhanto saat dikonfirmasi, Sabtu (6/1).
Oleh sebab itu, Ramadhanto menyampaikan pihaknya sampai saat ini masih melakukan proses penyidikan terhadap Satria dan ketiga tersangka AD, RSP, dan DJ akibat memukul RA secara bersama-sama.
"Kami masih melaksanakan proses penyidikan. Sementara itu dulu ya, kami masih melakukan pemeriksaan," jelasnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c diancam pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp. 72 juta rupiah. dan juga para tersangka dijerat dengan pasal 170 K.U.H.Pidana diancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.