Karna Suswandi Tersangka Korupsi Tetap Daftar Pilkada Situbondo, Begini Respons KPK
Posisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan petahana Bupati Situbondo, Karna Suswandi yang kembali mencalonkan diri dalam pilkada.
Padahal, Suswandi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Situbondo, Jawa Timur yang ditetapkan KPK.
"Yang jelas Kami tidak masuk di dalam Ranah politik Jadi kalau memang itu Boleh atau tidak boleh bisa atau tidak bisa. Maka itu tentunya dikembalikan oleh KPU ya sebagai lembaga yang akan menentukan statusnya yang bersangkutan," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, dikutip Sabtu (31/8).
Menurutnya, posisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024. Sebab, persoalan hukum yang ditangani KPK tidak masuk dalam ranah politik.
"Apabila memang Sudah jadi tersangka Itu bagaimana? Tetapi posisinya kami di KPK hanya melihat bahwa Seseorang sudah jadi tersangka. Ya kita tidak melihat dia mau mendaftar atau segala macam itu. Ya terserah yang bersangkutan," ujarnya.
"Selama memang belum ditahankan tentunya tidak ada hal-hal yang bisa dilakukan oleh penyidik dalam hal ini apabila itu berkaitan dengan urusan pribadi yang bersangkutan," tambah Tessa.
Meski begitu, Tessa memastikan proses hukum terhadap Karna Suswandi akan tetap berjalan sebagaimana proses aturan hukum yang berlaku.
"Jadi silahkan dikoordinasikan atau ditanyakan dengan KPU dulu tapi yang jelas dari kami akan tetap terus berjalan proses penyidikannya," tuturnya.
Sebelumnya, pencalonan Karna Suswandi sempat kontroversial akibat menyandang status tersangka KPK. Namun, dia tetap mendaftar bersama Nyai Khoirani selaku Wakilnya dalam Pilkada 2024.
Di mana Partai politik pengusung dan pendukung pasangan Karunia jilid II ini cukup banyak, mulai dari Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Golkar, PKS, Partai Gelora, PAN, PBB, PSI, dan Perindo.