Jerit Pilu Remaja Korban Budak Seks di Balik Keindahan Wisata Gunung Kemukus Sragen
Modus pelaku lebih dulu merekrut korbannya dengan iming-iming pekerjaan bergaji besar dan dafat wifi.
Direktorat Reserse Krimìnal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng mengungkap praktik perdagangan orang dan eksploitasi anak di wilayah kawasan wisata Gunung Kemukus, Sragen, Jawa Tengah. Pelaku atas nama Sukini sudah diamankan.
Modus pelaku lebih dulu merekrut korbannya dengan iming-iming penawaran pekerjaan lewat facebook. Setelah ada yang tertarik, malah dipekerjakan paksa sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu dan PSK di Kemukus.
"Jadi pelaku ini iming-imingi korban dengan gaji besar dan dapat fasilitas Wifi, jika mau ikut kerja pelayan di rumah makan. Ketika sampai di lokasi korban dipaksa kerja sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu dan PSK di Kemukus," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Subagio, Selasa (4/2).
Korban yang merasa terjebak dan ingin pulang tidak diperbolehkan pelaku. Pelaku meminta jaminan uang tebusan kepada korban agar permintaannya dikabulkan.
"Jadi pelaku itu meminta jaminan atau tebusan Rp 1 juta agar korban bisa pulang," ujarnya.
Ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban eksploitasi dan dipekerjakan sebagai LC, melaporkan ke Polda Jateng dan UPTD PPA Pemprov Jateng. Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jateng langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
"Ternyata korbannya empat orang perempuan termasuk satu anak di bawah umur yang baru kerja dua minggu," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Kawasan Wisata Gunung Kemukus sering dijadikan tempat untuk prostitusi terselubung, yang ditandai dengan banyaknya rumah-rumah dengan kegiatan serupa. Tidak hanya milik Sukini, tapi juga ada beberapa lainnya.
"Sekilas, bangunannya tampak seperti rumah biasa. Tetapi di dalam rumah itu ada fasilitas karaoke dan kamar-kamar yang mempunyai kegiatan yang sama," tuturnya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri siapa yang bekerja sama dengan Sukini untuk merekrut orang.
Terkait banyaknya tempat karaoke di lokasi gunung kemukus, pihaknya meminta Pemda setempat agar melakukan penertiban terhadap kegiatan prostitusi di kawasan Gunung Kemukus.
"Kami memohon ke Pemda untuk tertibkan. Kami harap bisa dibalikkan marwah Gunung Kemukus sebagai lokasi religi," kata dia.
Sementara itu tersangka Sukini mengaku baru setahun menjalankan bisnisnya. Dia mengaku membuka usaha prostitusi dengan modal dari utang.
"Sudah setahunan. Modalnya utang," kata Sukini.
Kini, Sukini dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO, Pasal 296 KUHP, dan Pasal 506 KUHP.
"Hukuman penjara paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun," pungkas Dwi.