Indonesia Desak Keadilan Subsidi Perikanan WTO bagi Negara Berkembang
Indonesia menilai larangan standar subsidi perikanan WTO tidak adil bagi negara berkembang, khususnya nelayan kecil, dan menuntut perlakuan khusus agar kebijakan nasional tetap melindungi sektor perikanan.
Indonesia menyatakan keberatan terhadap larangan subsidi perikanan yang diberlakukan secara standar oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dalam Perjanjian Subsidi Perikanan (AFS). Kebijakan ini dinilai tidak adil dan berpotensi merugikan negara-negara berkembang. Negara berkembang, termasuk Indonesia, memiliki karakteristik sektor perikanan yang berbeda dengan negara maju.
Jeremy Kumajas, Negosiator Ahli Madya Perdagangan di Direktorat Perundingan WTO, Kementerian Perdagangan (Kemendag), menjelaskan bahwa aturan "satu ukuran untuk semua" ini tidak mencerminkan realitas lapangan. Menurutnya, subsidi di negara berkembang bukan untuk ekspansi armada besar atau distorsi pasar global. Sebaliknya, subsidi berfungsi sebagai jaring pengaman sosial dan instrumen ketahanan pangan.
Perjanjian AFS sendiri telah diadopsi pada Konferensi Tingkat Menteri WTO (MC12) di Jenewa pada Juni 2022 dan mulai berlaku efektif pada 15 September 2025, setelah diratifikasi oleh 116 anggota WTO. Indonesia belum meratifikasi fase pertama AFS karena ingin memastikan keselarasan perjanjian dengan kebijakan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Ketidakadilan Aturan Standar WTO
Indonesia menyoroti bahwa larangan subsidi perikanan yang bersifat seragam dalam AFS tidak mempertimbangkan perbedaan mendasar antara negara maju dan berkembang. Aturan ini, yang disebut "one-size-fits-all", dianggap mengabaikan kondisi unik sektor perikanan di berbagai negara. Pendekatan yang tidak fleksibel ini dapat menghambat pembangunan ekonomi negara berkembang.
Kumajas menegaskan bahwa sekitar 90 persen nelayan Indonesia merupakan nelayan skala kecil yang sangat bergantung pada subsidi operasional. Subsidi seperti bahan bakar sangat vital untuk keberlangsungan aktivitas penangkapan ikan mereka. Tanpa subsidi ini, keberlanjutan mata pencarian nelayan kecil dapat terancam.
Bagi negara berkembang, subsidi perikanan memiliki peran krusial sebagai jaring pengaman sosial. Subsidi ini juga berfungsi sebagai perlindungan dari kemiskinan dan instrumen penting untuk menjaga ketahanan pangan nasional. Oleh karena itu, larangan total tanpa pengecualian dianggap tidak tepat dan tidak adil.
Tuntutan Indonesia dalam Negosiasi AFS Fase Kedua
Negosiasi untuk fase kedua AFS masih terus berlangsung, dengan fokus pada aturan yang mengatur subsidi penyebab kelebihan kapasitas penangkapan ikan dan penangkapan ikan berlebihan. Ini termasuk dukungan untuk armada penangkapan ikan seperti subsidi bahan bakar, pembangunan kapal, dan modernisasi alat tangkap. Indonesia secara aktif terlibat dalam perundingan ini untuk melindungi kepentingannya.
Dalam negosiasi fase kedua, Indonesia mendorong penguatan mekanisme perlakuan khusus dan berbeda (Special and Differential Treatment/S&D&T) bagi negara-negara berkembang. Mekanisme ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi negara-negara berkembang. Tujuannya adalah agar mereka dapat terus memberikan dukungan penting kepada sektor perikanan.
Kumajas menjelaskan bahwa draf terbaru skema S&D&T mencakup pengecualian penuh bagi negara-negara kurang berkembang (LDCs) dari larangan subsidi. Pengecualian ini berlaku untuk subsidi yang berkontribusi pada kelebihan kapasitas dan penangkapan ikan berlebihan. Selain itu, negara berkembang dengan pangsa produksi perikanan global di bawah 0,8 persen, atau yang dikategorikan sebagai de minimis, masih diizinkan mempertahankan subsidi tertentu.
Proposal tersebut juga memungkinkan negara berkembang untuk terus memberikan subsidi untuk penangkapan ikan di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) mereka. Subsidi juga diperbolehkan di area di bawah organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMOs) selama masa transisi, dengan syarat mematuhi persyaratan notifikasi. Ini menunjukkan upaya untuk mengakomodasi kebutuhan spesifik negara berkembang.
Syarat Ratifikasi Perjanjian Subsidi Perikanan
Indonesia memandang ratifikasi fase pertama AFS dan penyelesaian negosiasi fase kedua sebagai dua hal yang tidak terpisahkan. Artinya, Indonesia tidak akan meratifikasi perjanjian secara parsial. Pendekatan ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk memastikan perjanjian yang komprehensif dan seimbang.
Menurut Kumajas, Indonesia hanya akan meratifikasi perjanjian subsidi perikanan jika ketentuannya menyeluruh. Ini mencakup larangan subsidi untuk praktik penangkapan ikan ilegal, penangkapan ikan berlebihan, dan kelebihan kapasitas. Selain itu, larangan subsidi untuk armada penangkapan ikan jarak jauh juga harus disertakan.
Lebih lanjut, Indonesia juga berupaya menjaga ruang kebijakan nasionalnya. Hal ini untuk memastikan pemerintah dapat terus menawarkan dukungan sosial vital atau subsidi bagi nelayan skala kecil dan nelayan pesisir. Perlindungan terhadap nelayan kecil tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kesepakatan internasional.
Sumber: AntaraNews