Indonesia Desak Perlakuan Adil dalam Larangan Subsidi Perikanan WTO untuk Nelayan Kecil
Indonesia menilai pendekatan larangan subsidi perikanan yang seragam dalam Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) tidak adil dan berpotensi merugikan nelayan kecil, sehingga mendorong penguatan mekanisme perlakuan khusus bagi negara berkembang.
Indonesia secara tegas menyatakan bahwa pendekatan larangan subsidi perikanan yang bersifat seragam dalam WTO Agreement on Fisheries Subsidies (AFS) tidak adil dan berpotensi merugikan negara berkembang. Pandangan ini disampaikan oleh Negosiator Perdagangan Ahli Madya Direktorat Perundingan Organisasi Perdagangan Dunia Kementerian Perdagangan, Jeremy Kumajas, dalam sebuah diskusi di Jakarta pada Kamis (05/03).
Menurut Kumajas, aturan yang dikenal dengan istilah “one size fits all” tidak mampu mencerminkan perbedaan karakteristik sektor perikanan antarnegara. Hal ini menjadi krusial mengingat sekitar 90 persen nelayan Indonesia adalah nelayan skala kecil yang sangat bergantung pada subsidi operasional, seperti bahan bakar untuk melaut.
Subsidi di negara berkembang, lanjut Kumajas, bukan ditujukan untuk memperluas armada secara masif atau mendistorsi pasar global. Sebaliknya, subsidi tersebut berfungsi sebagai jaring pengaman sosial, perlindungan dari kemiskinan, serta instrumen ketahanan pangan bagi masyarakat pesisir.
Latar Belakang dan Isi Perjanjian AFS Tahap Pertama
WTO Agreement on Fisheries Subsidies (AFS) merupakan perjanjian yang diadopsi pada Konferensi Tingkat Menteri (MC12) WTO di Jenewa pada Juni 2022. Perjanjian ini resmi berlaku pada 15 September 2025, setelah diratifikasi oleh 111 dari 166 anggota WTO, yang merupakan dua pertiga dari total keanggotaan.
Pada tahap pertama (AFS I), anggota WTO sepakat untuk melarang subsidi bagi praktik penangkapan ikan ilegal, subsidi untuk stok ikan yang telah mengalami tangkap berlebih, serta subsidi untuk operasi penangkapan ikan di laut lepas yang tidak berada di bawah pengelolaan organisasi perikanan regional.
Hingga saat ini, Indonesia belum meratifikasi AFS tahap pertama. Indonesia menilai penting untuk memastikan keselarasan perjanjian tersebut dengan kebijakan nasional, termasuk amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Dorongan Indonesia untuk Perlakuan Khusus di AFS Tahap Kedua
Negosiasi AFS tahap kedua saat ini masih berlangsung dan berfokus pada pengaturan subsidi yang berkontribusi terhadap kelebihan kapasitas tangkap dan penangkapan berlebih. Ini termasuk dukungan terhadap armada perikanan seperti subsidi bahan bakar, pembangunan kapal, dan modernisasi alat tangkap.
Dalam perundingan AFS tahap II, Indonesia secara aktif mendorong penguatan mekanisme special and differential treatment (S&DT) bagi negara berkembang. Jeremy Kumajas menjelaskan bahwa draf terbaru skema ini mencakup pengecualian penuh bagi negara-negara least developed countries (LDCs) dari larangan subsidi yang berkontribusi pada kelebihan kapasitas dan penangkapan berlebih.
Selain itu, negara berkembang dengan porsi produksi penangkapan ikan global di bawah 0,8 persen atau masuk kategori de minimis tetap diperbolehkan mempertahankan subsidi tertentu. Negara berkembang juga diusulkan dapat memberikan subsidi untuk kegiatan penangkapan ikan di zona ekonomi eksklusif (ZEE) maupun di area di bawah kompetensi organisasi pengelolaan perikanan regional (RFMO), selama periode transisi tertentu dan dengan memenuhi kewajiban notifikasi.
Sikap Komprehensif Indonesia Terhadap Ratifikasi AFS
Indonesia memandang ratifikasi AFS tahap pertama dan penyelesaian negosiasi tahap kedua sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Sikap ini menunjukkan komitmen Indonesia terhadap perjanjian yang komprehensif dan adil.
Indonesia hanya akan meratifikasi perjanjian subsidi perikanan jika pengaturannya bersifat komprehensif. Ini berarti perjanjian harus mencakup larangan subsidi untuk praktik penangkapan ikan ilegal, overfishing, overcapacity, serta subsidi bagi armada penangkapan ikan jarak jauh.
“Selain itu, kami juga mempertahankan ruang kebijakan nasional agar pemerintah tetap dapat memberikan dukungan atau subsidi sosial yang krusial bagi nelayan skala kecil dan pesisir,” tegas Jeremy Kumajas, menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap sektor perikanan skala kecil di Indonesia.
Sumber: AntaraNews