Hakordia, Apresiasi untuk Aparat Penegak Hukum namun Ingatkan Jangan Ada Kriminalisasi
Hakorida menjadi momentum refleksi bahwa korupsi tetap menjadi ancaman besar bagi pembangunan sosial dan ekonomi.
Memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember 2025, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepolisian RI dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, ketiga lembaga tersebut telah menunjukkan capaian penting yang patut diapresiasi.
"Ya tentu pertama kita teruslah memberi apresiasi dulu ya kepada kejaksaan agung KPK dan kepolisian yang sudah bekerja sangat baik ya dan mempunyai prestasi yang luar biasa. Ini tentu kita apresiasi dan kita mendorong agar lebih giat," kata Soedeson di Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Soedeson menilai peringatan Hakorida menjadi momentum refleksi bahwa korupsi tetap menjadi ancaman besar bagi pembangunan sosial dan ekonomi, sehingga komitmen pemberantasan korupsi harus terus diperkuat.
Meski mengapresiasi kinerja aparat, Soedeson juga menyampaikan sejumlah catatan. Ia menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang mengeluarkan abolisi, amnesti, dan rehabilitasi bagi sejumlah terdakwa korupsi, yang menurutnya perlu dicermati oleh institusi penegak hukum.
"Tapi kemudian kita juga harus melihat sekarang ada beberapa catatan yang harus diperhatikan untuk aparat penegakan hukum itu baik kepolisian, kejaksaan, dan KPK. Yang berkaitan dengan presiden mengeluarkan rehabilitasi dan amnesti ya, ya serta abolisi ya," jelas dia.
Soedeson juga mengingatkan agar pemberantasan korupsi tidak disertai kriminalisasi terhadap dinamika bisnis dan perdagangan. Ia menjelaskan bahwa dunia usaha memiliki kaidah dan penyesuaian tertentu yang perlu dipahami oleh penegak hukum.
"Nah karena ada di dalam dunia perdagangan itu namanya apa ya, apa ya, apa ya, apa ya, bisnis adjustment rules, bisnis rules. Ini kalau boleh jangan dikriminalkan gitu. Karena usaha itu kalau gak untung ya rugi," ucapnya.
"Sepanjang itu semua prosedur sudah dilalui ya jangan dikriminalkan gitu loh. Itu catatan akhir tahun kami. Sehingga ini menjadi bekal bagi teman-teman baik KPK, Kepolisian dan Kejaksaan," sambungnya.
Implementasikan KUHAP baru
Selain itu, Soedeson berharap aparat penegak hukum dapat mengimplementasikan KUHAP baru yang akan mulai berlaku pada 2026. Dia menekankan perlunya perubahan paradigma penegakan hukum, termasuk dalam penanganan perkara korupsi.
"Di dalam KUHAP kita itu telah berubah yang hukumnya bersifat retributif.
Artinya menghukum, membalas kejahatan itu setimpal dengan kejahatan itu berubah menjadi retributif. Artinya menghukum, membalas kejahatan itu berubah menjadi retributif. Maka di bidang korupsi itu kejar pengembalian keuangan negara sebesar-besarnya," ungkapnya.