Gunung Karangetang Semburkan Lava Pijar, Warga Diimbau Waspada Erupsi Gunung Karangetang
Gunung Karangetang di Sulawesi Utara kembali menunjukkan aktivitas vulkanik dengan semburan lava pijar. Simak imbauan keselamatan dan zona bahaya terkait Erupsi Gunung Karangetang.
Pada Rabu malam, Gunung Karangetang di Pulau Siau, Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, menyemburkan lava pijar dari kawah dua. Fenomena alam ini terjadi sekitar pukul 19.49 WITA, menarik perhatian warga sekitar.
Semburan lava pijar tersebut dilaporkan oleh Ketua Pos Pengamatan Gunung Api (PGA), Yudia P Tatipang, yang memantau langsung aktivitas gunung. Kejadian ini juga disertai suara gemuruh kuat yang terdengar hingga ke permukiman penduduk.
Pihak berwenang telah menetapkan status Level II (Waspada) untuk Gunung Karangetang, menggarisbawahi potensi bahaya. Masyarakat diimbau untuk mematuhi rekomendasi keselamatan demi menghindari risiko dari Erupsi Gunung Karangetang.
Detil Semburan Lava Pijar Gunung Karangetang
Semburan lava pijar dari Kawah Dua Gunung Karangetang diperkirakan mencapai ketinggian sekitar 25 meter. Material pijar tersebut jatuh di area sekitar kawah, menunjukkan intensitas aktivitas vulkanik yang signifikan.
Sebagian lava pijar yang terlontar meluncur ke arah tubuh gunung bagian selatan barat daya. Aliran ini diperkirakan mencapai jarak 300 hingga 400 meter dari titik semburan.
Suara gemuruh yang menyertai semburan lava menjadi indikator kuat dari tekanan di dalam perut gunung. Kondisi ini memerlukan kewaspadaan tinggi dari seluruh pihak terkait.
Imbauan dan Zona Bahaya Erupsi Gunung Karangetang
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan radius bahaya yang harus dipatuhi oleh masyarakat. Yudia P Tatipang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap zona larangan aktivitas.
Masyarakat dan pengunjung dilarang mendekati, mendaki, atau beraktivitas di dalam zona prakiraan bahaya. Zona ini mencakup radius 1.5 kilometer dari puncak Kawah Dua (Kawah Utara) dan Kawah Utama (selatan).
Selain itu, area perluasan sektoral ke arah selatan barat daya sejauh 2.5 kilometer juga termasuk dalam zona terlarang. Pembatasan ini bertujuan untuk melindungi keselamatan warga dari potensi bahaya.
Warga juga diimbau mewaspadai guguran lava dan awan panas guguran yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Material lava sebelumnya masih belum stabil dan mudah runtuh, terutama ke sektor selatan, tenggara, barat, dan barat daya.
Potensi Ancaman Lahar Hujan dan Banjir Bandang
Masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai yang berhulu dari puncak Gunung Karangetang perlu meningkatkan kesiapsiagaan. Potensi ancaman lahar hujan dan banjir bandang menjadi perhatian serius.
Aliran lahar hujan dan banjir bandang dapat mengalir hingga ke wilayah pantai, membawa material vulkanik. Oleh karena itu, persiapan dini sangat krusial untuk mitigasi bencana.
Kesiapsiagaan meliputi pemantauan informasi terkini dari pihak berwenang dan rencana evakuasi mandiri. Kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam menghadapi situasi ini.
Berikut adalah beberapa rekomendasi penting yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan pengunjung:
- Tidak mendekati, mendaki, dan tidak beraktivitas di dalam zona prakiraan bahaya.
- Zona bahaya meliputi radius 1.5 kilometer dari puncak Kawah Dua (Kawah Utara) dan Kawah Utama (selatan).
- Area perluasan sektoral ke arah selatan barat daya sejauh 2.5 kilometer juga merupakan zona terlarang.
- Mewaspadai guguran lava dan awan panas guguran, terutama ke sektor selatan, tenggara, barat, dan barat daya.
- Meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi lahar hujan dan banjir bandang bagi warga di bantaran sungai.
Sumber: AntaraNews