Gugatan Terhadap Ketua MK Suhartoyo Dilawan Denny Indrayana, Begini Respons Kubu Anwar Usman
Perlawanan diajukan kubu Denny Indrayana itu dirasa keberatan oleh kubu Anwar Usman.
Perlawanan diajukan kubu Denny Indrayana itu dirasa keberatan oleh kubu Anwar Usman.
Ahli hukum tata negara, Denny Indrayana turut membela Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo yang digugat hakim konstitusi Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang perdana gugatan Anwar Usman terhadap Suhartoyo dengan agenda pemeriksaan kesiapan itu digelar tertutup di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (6/12).
Kubu Denny Indrayana mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi. Pada saat proses sidang berlangsung, Denny Indrayana melalui kuasa hukumnya mengajukan intervensi atas perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
"Intinya kita keberatan," kata tim kuasa hukum Anwar Usman, Franky usai sidang pemeriksaan persiapan di PTUN.
"Dikembalikan kepada majelis," ucap Franky.
Dalam pokok intervensi diajukan Denny Indrayana menyebutkan bahwa terdapat dugaan konflik kepentingan dan kejahatan terhadap demokrasi yang dilakukan Anwar Usman sehingga meruntuhkan marwah dan wibawa MK.
Sebab keputusan Anwar Usman yang dianggap menyetujui putusan batas usia capres-cawapres yang meloloskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka, membuat MK kini menyandang nama 'Mahkamah Keluarga' serta membuat banyak kontroversi.
"Tindakan yang dilakukan penggugat adalah terlibat dalam konflik kepentingan dalam memeriksa, mengadili, memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kepentingan keponakan yang bersangkutan, yakni Gibran Rakabuming Raka," tulis kata Denny dalam amar intervensinya.
Denny Indrayana juga menyoroti Anwar Usman yang tidak terima keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi etik serta posisi ketua MK digantikan oleh Suhartoyo melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Bahwa berdasarkan dalil-dalil di atas maka pemohon memilik kepentingan agar gugatan ini dinyatakan Tidak Dapat Diterima oleh Yang Mulia," tegas Denny Indrayana yang juga mantan Wamenkum HAM itu.
Sidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Anwar Usman hanya irit bicara perihal agenda pemeriksaan awal sidang.
Baca SelengkapnyaSurat keberatan tersebut disampaikan tiga kuasa hukum Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Suhartoyo secara musyawarah mufakat telah terpilih menggantikan Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo akan bertugas selama lima tahun menjadi Ketua MK.
Baca SelengkapnyaSuhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot usai melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
Baca SelengkapnyaLuhut tidak masalah Bahlil ingin maju sebagai ketua umum partai berlambang pohon beringin.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman dicopot sebagai Ketua MK karena melanggar etik berat. Sebagai gantinya, Suhartono ditunjuk sebagai Ketua MK periode 2023-2028
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya