Gubernur Sulteng Cairkan DBH Rp16 Miliar untuk Bayar Gaji PPPK Donggala
Gubernur Sulteng Anwar Hafid sepakat mencairkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp16 miliar untuk menalangi pembayaran Gaji PPPK Donggala yang tertunda akibat defisit anggaran daerah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mengambil langkah strategis untuk mengatasi persoalan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala. Gubernur Sulteng Anwar Hafid telah menyetujui penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) milik Donggala yang belum didistribusikan. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat bersama Bupati Donggala Vera Elena Laruni di Kota Palu baru-baru ini. Langkah ini diharapkan dapat segera menuntaskan tunggakan hak para PPPK.
Keputusan penting ini diambil menyusul kondisi keuangan Kabupaten Donggala yang mengalami defisit anggaran cukup signifikan. Defisit tersebut berdampak langsung pada pemenuhan hak-hak finansial bagi ribuan PPPK di wilayah tersebut. Bupati Vera Elena Laruni memaparkan bahwa polemik ini berakar dari kebijakan pengangkatan PPPK di masa lalu. Jumlah pegawai yang direkrut tidak sebanding dengan kapasitas fiskal daerah.
Total Dana Bagi Hasil (DBH) Kabupaten Donggala yang akan dialokasikan untuk tujuan ini mencapai Rp16 miliar. Dana tersebut sebelumnya belum didistribusikan oleh pemerintah provinsi kepada Pemkab Donggala. Dengan pencairan ini, Pemkab Donggala menargetkan pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK tahun 2025 dapat segera diselesaikan. Ini menjadi solusi konkret untuk permasalahan yang telah lama membelit.
Defisit Anggaran dan Beban Gaji PPPK Donggala
Kabupaten Donggala menghadapi tantangan fiskal yang serius, terutama terkait beban pembayaran gaji PPPK. Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menjelaskan bahwa kondisi keuangan daerahnya mengalami defisit yang signifikan. Hal ini secara langsung memengaruhi kemampuan Pemkab Donggala dalam memenuhi kewajiban finansialnya kepada para pegawai. Situasi ini telah menjadi perhatian utama pemerintah daerah.
Vera Elena Laruni mengungkapkan bahwa jumlah PPPK di Kabupaten Donggala untuk tahun 2024 hingga 2025 mencapai sekitar 4.000 orang. Implikasi dari jumlah tersebut adalah total belanja gaji yang sangat besar, mencapai Rp600 miliar. Angka ini jauh melampaui kapasitas pendapatan asli daerah (PAD) Donggala yang hanya berkisar Rp143 miliar. Kondisi ini menimbulkan tekanan berat pada kapasitas fiskal daerah.
Menurut Vera, polemik pembayaran gaji PPPK ini bermula dari kebijakan pengangkatan di masa lalu. "Polemik di Donggala ini berawal dari kebijakan pengangkatan PPPK di masa lalu yang jumlahnya tidak sebanding dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya. Pernyataan ini menyoroti perlunya perencanaan anggaran yang lebih matang dalam setiap kebijakan kepegawaian. Pemkab Donggala kini berupaya keras mencari solusi terbaik.
Komitmen Gubernur Sulteng untuk Gaji PPPK Donggala
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan komitmennya untuk membantu Pemerintah Kabupaten Donggala dalam menyelesaikan hak-hak PPPK. Ia menyatakan bahwa pemerintah provinsi akan terus berkoordinasi erat dengan Pemkab Donggala. Tujuan utamanya adalah memastikan pemenuhan kewajiban pembayaran gaji PPPK dapat terlaksana. Dukungan ini sangat vital bagi stabilitas pemerintahan daerah.
Anwar Hafid menekankan bahwa gaji ASN dan PPPK di Donggala, khususnya bagi mereka yang telah memiliki Surat Keputusan (SK), adalah prioritas utama. "Tentunya pemerintah provinsi terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari solusi agar hak-hak PPPK bisa terpenuhi," kata Anwar. Ia juga meminta Pemkab Donggala untuk menyiapkan seluruh data dan dokumen keuangan secara lengkap. Data ini penting sebagai bahan pelaporan kepada kementerian terkait di pusat.
Gubernur Anwar Hafid berjanji untuk terus memperjuangkan solusi agar hak-hak para PPPK dapat ditunaikan. Ia berharap proses ini tidak mengganggu stabilitas dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Donggala. "Kami akan terus berjuang mencari jalan keluar agar hak rekan-rekan PPPK dapat ditunaikan tanpa mengganggu stabilitas dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Donggala," tegasnya. Pencairan DBH senilai Rp16 miliar menjadi bukti nyata dari komitmen tersebut.
Dalam upaya menyelesaikan persoalan gaji PPPK Donggala, beberapa data finansial penting menjadi sorotan. Pemkab Donggala memiliki beban gaji yang signifikan. Berikut adalah ringkasan data keuangan terkait:
- Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala untuk periode 2024-2025 mencapai 4.000 orang.
- Total estimasi belanja gaji untuk seluruh PPPK tersebut diperkirakan mencapai Rp600 miliar.
- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Donggala saat ini hanya berkisar Rp143 miliar, menunjukkan kesenjangan fiskal yang besar.
- Dana Bagi Hasil (DBH) milik Kabupaten Donggala yang belum didistribusikan oleh Pemprov Sulteng dan akan digunakan untuk pembayaran gaji ini adalah sebesar Rp16 miliar.
Data ini menegaskan urgensi intervensi dari pemerintah provinsi untuk membantu Pemkab Donggala.
Sumber: AntaraNews