Dulu Kerap Flexing, Bos Skincare Mira Hayati Kini Lesu Kenakan Baju Tahanan Polda Sulsel
etapi, Mira Hayati harus dibantarkan ke Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati karena dalam kondisi hamil.
Tiga bos skincare yakni Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustari Dg Sila kini menjadi tahanan Kepolisian Daerah Sulsel usai berkas perkaranya dianggap lengkap atau P21. Sebelum ditahan, ketiganya masih sempat flexing atau pamer hidup mewah, tetapi kini tertunduk lesu.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Yerlin Tending Kate mengatakan tiga tersangka yakni Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustari Dg Sila telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel. Ketiganya baru ditahan setelah berkas perkaranya dianggap lengkap oleh jaksa.
"Terkait dengan kasus skincare tersebut telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka ini," ujarnya.
Dulu Kerap Flexing, Bos Skincare Mira Hayati Kini Lesu Kenakan Baju Tahanan Polda Sulsel
Tiga bos skincare yakni Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustari Dg Sila kini menjadi tahanan Kepolisian Daerah Sulsel usai berkas perkaranya dianggap lengkap atau P21. Sebelum ditahan, ketiganya masih sempat flexing atau pamer hidup mewah, tetapi kini tertunduk lesu.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Yerlin Tending Kate mengatakan tiga tersangka yakni Mira Hayati, Agus Salim, dan Mustari Dg Sila telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel. Ketiganya baru ditahan setelah berkas perkaranya dianggap lengkap oleh jaksa.
"Terkait dengan kasus skincare tersebut telah dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka ini," ujarnya.
Meski demikian, dari tiga tersangka, dua harus dibantarkan ke rumah sakit karena faktor kesehatan. Yerlin menjelaskan untuk tersangka Mira Hayati harus dibantarkan ke Rumah Sakit Ibu dan Anak Permata Hati karena dalam kondisi hamil.
"Tersangka MH (Mira Hayati) itu dilakukan pembantaran di rumah sakit karena mengeluh sakit. Dia dirawat di RS Ibu dan Anak Permata Hati karena sedang hamil juga," tuturnya.
Begitu juga dengan tersangka Agus Salim yang dibantarkan ke Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar. Agus Salim mengaku sesak napas.
"Tersangka AS (Agus Salim) itu telah dilakukan penahanan dan juga dilakukan pembantaran sedang dirawat di rumah sakit. Dia keluhan sesak napas dan nyeri di dada," ungkap Yerlin.
Sementara tersangka MDS, kata Yerlin, kini masih berada di Rutan Mapolda Sulsel. Yerlin juga menjelaskan alasan kepolisian baru menahan ketiga tersangka karena berkas perkarannya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Prosesnya sudah dinyatakan lengkap P21 dan langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh penyidik akan melakukan tahap 2 yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU. Selanjutnya JPU yang akan melakukan penuntutan," tegasnya.
Meski demikian, Yerlin belum bisa memastikan kapan ketiga tersangka diserahkan ke jaksa Kejaksaan Tinggi Sulsel.
"Belum, tapi akan dilakukan penyerahan tahap 2," kata dia.
Yerlin menambahkan ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat 2 Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Sekadar diketahui, ketiga tersangka kasus skincare bermerkuri tersebut telah ditetapkan tersangka 12 November 2024. Selama tiga bulan sejak ditetapkan tersangka ketiga tersangka tidak ditahan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Meski sudah menjadi tersangka, ternyata ketiganya tetap aktif di media sosial. Bahkan, terlihat ketiganya sering memperlihatkan hidup mewah atau flexing.