Dua Mafia Bola Kembali jadi Tersangka Kasus Match Fixing, Salah Satunya Pemilik Klub
Kasus itu diselidiki sejak 2018 lalu.
Kasus itu diselidiki sejak 2018 lalu.
Satgas Anti Mafia Bola menetapkan dua orang tersangka baru dalam kasus match fixing sepak bola Indonesia. Penetapan dua tersangka tersebut merupakan hasil perkembangan atas laporan polisi nomor LP/A/151/2023. Kasus itu diselidiki sejak 2018 lalu.
merdeka.com
Asep menjelaskan, dalam praktik match fixing itu tersangka DR yang merupakan salah satu pengurus klub bola Y melakukan suap agar klubnya dipromosikan dari liga 2 ke liga 1. DR juga yang merupakan penyokong dana kepada VM agar klubnya dimenangkan.
Sementara, tersangka VW juga seorang pemilik klub bola melobi wasit, meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu.
merdeka.com
Selain itu, Satgas Anti Mafia Bola besutan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dan Ketua Umum PSSI Erick Thohir itu telah memasukan satu orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga seorang wasit inisial AR. AR lebih dulu ditetapkan menjadi tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
ujar Jenderal Bintang dua tersebut.
Dalam kasus ini, pihaknya telah melakukan penyitaan berdasarkan keterangan 16 orang saksi dan 6 orang saksi ahli. "Barang bukti antara lain ada rekening koran, bukti transfer, dan juga bukti-bukti lainnya," bebernya.
Kasus dugaan mafia bola itu baru terungkap sekarang berdasarkan barang bukti dan penyelidikan yang didapatkan sejak 2018 hingga kini. Polisi memeriksa 15 saksi di antaranya saksi ahli hingga pihak terkait.
Asep mengungkap enam tersangka praktik match fixing itu di antaranya wasit hingga perantara suap. Wasit berinisial A, sementara perantara suap berinisial A.
"Sedangkan tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit 2 dan A selaku wasit cadangan kami terapkan dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya 15 juta rupiah," jelas Asep.
Mereka dikenakan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda sebanyak Rp15 juta.
Erick Thohir mengatakan pendirian Satgas Independen Antimafia Bola menjadi bagian transformasi sepak bola Indonesia berdasarkan kesepakatan dengan FIFA.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan mafia bola itu baru terungkap berdasarkan barang bukti dan penyelidikan yang didapatkan sejak 2018 hingga kini.
Baca Selengkapnya100 Hektare Lahan Warga Jambi Diserobot sindikat mafia tanah sampai Pondok Dibakar
Baca SelengkapnyaDijadwalkan, Lutfi akan kembali diperiksa terkait kasus mafia minyak goreng (Migor).
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut satu, Anies Baswedan berjanji bakal memberantas mafia daging.
Baca SelengkapnyaPenanganan permasalahan telah sampai di tahap penetapan 1 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaAirlangga diperiksa 12 jam untuk menjawab 46 pertanyaan penyidik Kejagung atas kasus Mafia Minyak Goreng.
Baca SelengkapnyaKejagung yang antara Airlangga Hartarto dengan Muhammaf Lutfi memiliki singgungan produk kebijakan terkait kasus mafia minyak goreng.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, banyak ketidakadilan dalam proses hukum di tanah air karena ada mafia hukum.
Baca Selengkapnya