Dokter Gadungan Susanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Hal yang memberatkan Susanto di antaranya pernah terjerat pidana dalam perkara yang sama.
dokter gadungan![Dokter Gadungan Susanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/10/4/1696414247156-vktthl.jpeg)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada dokter gadungan Susanto. Ia divonis bersalah lantaran terbukti menyaru sebagai dokter meski hanya berijazah sekolah menengah atas (SMA).
![Dokter Gadungan Susanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/4/1696414238101-f027d.png)
Dokter Gadungan Susanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara
Amar putusan terhadap dokter gadungan Susanto ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Tongani, Rabu (4/10). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Susanto bin Samuyi telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan. Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara," ujar hakim Tongani.
- Dokter Cantik Tersipu Malu Disoraki Banyak Orang di Pelabuhan, Penyebabnya Prajurit TNI ini
- Insentif 6 Bulan Tak Dibayar, Dokter RSUD Soe Mogok Layani Pasien
- Begini Tipu Daya Dokter Gadungan Lulusan SMA Kelabui RS sampai Bisa Praktik di Klinik
- Dapat Gaji 7 Juta Lebih Per Bulan, Ini 6 Fakta Susanto Lulusan SMA yang Jadi Dokter Gadungan Selama 2 Tahun
- Mencicipi Manisnya Kue Bongko, Menu Takjil Andalan Masyarakat Minang yang Sudah Mulai Terlupakan
- Pendiri Jadi Tersangka Kasus Timah, Sriwijaya Air Pastikan Penerbangan Tak Terganggu
![Dokter Gadungan Susanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/4/1696414433529-4q5kv.png)
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat bahwa hal yang meringankan terdakwa yakni mengakui serta menyesali perbuatannya selama proses persidangan. Sementara hal yang memberatkan di antaranya terdakwa pernah terjerat pidana dalam perkara yang sama.
![Menanggapi putusan hakim, terdakwa Susanto tidak langsung mengajukan banding. Ia mengaku masih pikir-pikir.<br>](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/4/1696414421856-uz4nr.png)
Menanggapi putusan hakim, terdakwa Susanto tidak langsung mengajukan banding. Ia mengaku masih pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia,' ungkap Susanto yang mengikuti sidang secara daring.
Hal yang sama juga diungkapkan JPU Ugik Ramantyo. Meski vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dari tuntutannya, ia menyatakan masih pikir- pikir.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari)Tanjung Perak Surabaya itu menuntut 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut merupakan tuntutan maksimal dalam perkara ini.
Jaksa menilai terdakwa Susanto terbukti melakukan tindak pidana sesuai pasal 378 KUHP tentang penipuan. Menurut jaksa, tidak ada hal yang meringankan perbuatannya serta terdakwa sebelumnya juga pernah terjerat pidana dalam perkara yang sama.
![Dokter Gadungan Susanto Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/10/4/1696414494828-8fehm.png)
Susanto diketahui telah menipu PT PHC yang saat itu membuka lowongan untuk tenaga medis. Susanto yang hanya lulusan SMA itu pun melamar dengan menggunakan identitas sebagai dr Anggi Yurikno. Dia pun diterima dan ditugaskan di Occupational Healt and Industrial Hygiene (OHIH) di Pertamia Cepu, Jawa Tengah.
Susanto sudah bekerja selama dua tahun di tempat tersebut. Aksinya terbongkar saat akan dilakukan perpanjangan kontrak kerja. Pihak PT PHC menemukan kejanggalan data saat melakukan rekrudensial ulang, mulai dokumen terkait keprofesian seperti STR yang harus diperbarui. Setelah dilakukan investigasi akhirnya diketahui bahwa data yang digunakan Susanto tersebut semuanya palsu.