Disdik DKI Pastikan KJP dan KJMU Aman untuk Peserta Demo, Asal Tak Anarkis
Disdik memastikan hak pendidikan tetap dijamin, selama siswa dan mahasiswa tersebut masih memenuhi syarat penerima bantuan.
Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan tidak akan mencabut bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) bagi peserta didik yang terlibat dalam aksi unjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu.
Disdik memastikan hak pendidikan tetap dijamin, selama siswa dan mahasiswa tersebut masih memenuhi syarat penerima bantuan.
Hal ini disampaikan Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana merespons banyaknya pelajar ibu kota yang diamankan Polda Metro Jaya dalam aksi unjuk rasa tersebut.
"Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” kata Nahdiana dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (3/8).
Lebih lanjut, Nahdia menyebut, apabila penerima KJP Plus dan KJMU terbukti melakukan tindak pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya, maka yang bersangkutan bisa saja akan mendapatkan konsekuensi berupa pencabutan bantuan pendidikan KJP Plus dan KJMU.
"Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap," ujarnya.
Nahdiana menambahkan, pihak sekolah juga akan memberikan pembekalan, pendampingan dan pembinaan agar peserta didik tidak melakukan tindakan anarkis jika mengikuti aksi demonstrasi.
"Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” kata dia.
Adapun dalam rangka pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan di DKI Jakarta, Disdik DKI Jakarta mengambil sejumlah langkah mitigasi untuk memastikan keselamatan peserta didik sekaligus menjamin hak mereka dalam memperoleh pendidikan.
Sejauh ini, sekolah di DKI Jakarta diberikan kewenangan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi. PJJ menyesuaikan dengan situasi terkini di lapangan.
"Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, kami mengizinkan sekolah untuk menerapkan PJJ sesuai kondisi di lapangan," ujar Nahdiana.
Selain itu, Disdik DKI Jakarta juga meminta agar setiap sekolah untuk memperkuat komunikasi dengan orang tua murid, sehingga segala perkembangan situasi dapat dipahami dan diantisipasi bersama.