KJP Plus Pelaku Ledakan SMAN 72 Tetap Berlaku, Pemprov Tunggu Proses Hukum
Menurut Pramono, saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga telah diminta untuk merumuskan mekanisme pencegahan bullying di sekolah.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut bahwa anak yang berstatus pelaku dalam kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta masih berstatus sebagai penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP). Status penerima manfaat belum dicabut karena proses penyelidikan terhadap yang bersangkutan masih berlangsung.
"Yang pertama, yang anak terduga bermasalah hukum. Tentunya karena sekarang ini statusnya masih 'terduga', yang bersangkutan tetap berhak menerima KJP Plus," kata Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/11).
Menurut Pramono, saat ini Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga telah diminta untuk merumuskan mekanisme pencegahan bullying di sekolah. Langkah ini, mencakup kolaborasi dengan jajaran konseling untuk memastikan perundungan tidak kembali terjadi.
"Sedangkan untuk mekanisme bullying yang ada di lingkungan sekolah yang ada di DKI Jakarta, saya sudah meminta kepada Dinas Pendidikan bekerja sama dengan jajaran terkait, terutama untuk konseling, untuk merumuskan bahwa bullying jangan sampai terjadi kembali di wilayah Jakarta," ujarnya.
Mekanisme Khusus Penindakan Pelajar Melanggar
Pramono menyebut, akan ada mekanisme khusus penindakan bagi yang melanggar. Meski begitu, dia belum dapat menjelaskan penindakan yang dimaksud secara lebih rinci.
"Bagi siapa pun yang nanti melakukan pelanggaran, tentunya akan ada mekanisme terhadap itu," kata Pramono.
Komitmen Jaga Sekolah
Pramono juga menegaskan komitmennya untuk menjaga sekolah di Jakarta menjadi lingkungan yang aman bagi anak-anak untuk memperoleh ilmu pengetahuan.
"Dan saya memang berkeinginan bahwa bullying atau perundungan tidak terjadi di Jakarta," ujar Pramono.