Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang terlibat dalam kasus peledakan di SMAN 72 Jakarta. Kejadian peledakan tersebut dilaporkan terjadi pada Jumat, 7 November, dan KPAI menyatakan komitmennya pada Selasa, 11 November, di Jakarta.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum yang dijalani oleh ABH, mulai dari pemeriksaan hingga persidangan, dilakukan dengan menjunjung tinggi hak-hak anak. KPAI menegaskan pentingnya perlakuan yang manusiawi dan berperspektif anak, berbeda dengan penanganan kasus yang melibatkan orang dewasa.
Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, menekankan bahwa pendampingan hukum merupakan elemen krusial yang tidak boleh diabaikan. Ini adalah langkah konkret KPAI untuk melindungi anak-anak dari potensi perlakuan tidak adil atau diskriminatif dalam sistem peradilan.
Advertisement
Advertisement
KPAI secara tegas menyatakan komitmennya untuk memastikan anak berkonflik dengan hukum (ABH) mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum. Pendampingan ini mencakup seluruh tahapan, mulai dari pemeriksaan awal hingga persidangan, guna menjamin hak-hak anak terpenuhi.
Margaret Aliyatul Maimunah menjelaskan bahwa KPAI akan memastikan ABH terhindar dari perlakuan yang tidak manusiawi. Pendekatan yang digunakan akan selalu berperspektif anak, mengingat perbedaan psikologis dan hukum antara anak-anak dan orang dewasa.
"Tentu yang tidak boleh ditinggalkan adalah pendampingan hukum dalam seluruh tahap atau proses pemeriksaan persidangan nanti," kata Margaret. Ia menambahkan, "Tidak bisa disamakan perlakuannya dengan orang dewasa yang melakukan tindak pidana hukum."
Advertisement
Pendekatan ini selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan anak yang mengedepankan rehabilitasi dan reintegrasi, bukan semata-mata penghukuman.
Advertisement
Kasus peledakan di SMAN 72 ini juga menjadi sorotan KPAI terkait upaya peningkatan perlindungan dan keamanan anak di lingkungan satuan pendidikan. KPAI mengingatkan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi tanpa kekerasan.
"Di satuan pendidikan mesti memastikan bahwa anak-anak di sana bisa belajar, bisa berinteraksi, tidak mendapatkan kekerasan harus mampu dipastikan seperti itu," ujar Margaret. Hal ini mendorong KPAI untuk kembali menguatkan implementasi program sekolah ramah anak secara optimal.
Selain itu, KPAI juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental anak-anak di lingkungan sekolah. Satuan pendidikan tidak boleh hanya fokus pada kegiatan belajar mengajar, tetapi juga perlu mengawasi aktivitas anak di luar jam pelajaran.
Advertisement
Pengawasan ini krusial untuk mendeteksi potensi masalah atau perilaku menyimpang yang mungkin terjadi di kalangan siswa, sehingga dapat ditangani sedini mungkin.
Advertisement
Lebih lanjut, KPAI menekankan bahwa anak-anak membutuhkan dukungan kuat dari lingkungan terdekat mereka, terutama keluarga dan orang tua. Lingkungan satuan pendidikan juga memiliki peran penting dalam memberikan dukungan emosional dan sosial.
Dukungan ini menjadi fondasi bagi tumbuh kembang anak yang sehat dan positif, membantu mereka menghadapi berbagai tantangan.
KPAI juga mengimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, tidak hanya di dunia nyata tetapi juga di dunia siber atau media sosial. Pengawasan ini penting untuk melindungi anak dari konten negatif atau risiko kejahatan siber yang semakin marak.
Advertisement
"Kita selalu menyampaikan, mari melakukan upaya penguatan pengawasan kepada aktivitas anak-anak kita tidak hanya di dunia nyata tapi juga termasuk aktivitas di dunia siber atau media sosial anak," pungkas Margaret, menekankan pentingnya peran aktif orang tua dalam era digital ini.
Sumber: AntaraNews