Soal Nasib KJP Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Gubernur Pramono: Saya Tak Mau Buru-Buru Putuskan

Keputusan terkait penghentian manfaat tidak bisa dilakukan tanpa pertimbangan matang.

Winda Nelfira
Oleh Winda Nelfira - Reporter
Soal Nasib KJP Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Gubernur Pramono: Saya Tak Mau Buru-Buru Putuskan
Soal Nasib KJP Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Gubernur Pramono: Saya Tak Mau Buru-Buru Putuskan (Merdeka.com)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi informasi yang menyebut anak berhadapan dengan hukum (ABH), terduga pelaku ledakan di SMAN 72 Jakarta, merupakan penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Pramono mengatakan pihaknya tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan terkait status KJP siswa tersebut karena proses penyelidikan kepolisian masih berlangsung.

“Ya ini kan masih proses, sehingga dengan demikian saya tidak akan terburu-buru untuk memutuskan,” kata Pramono di Jakarta, Jumat (14/11).

Ia menambahkan bahwa penerima KJP umumnya berasal dari keluarga membutuhkan, sehingga keputusan terkait penghentian manfaat tidak bisa dilakukan tanpa pertimbangan matang.

“Bagaimanapun seseorang yang menerima Kartu Jakarta Pintar itu pasti latar belakangnya memang memerlukan untuk itu. Jadi saya belum memutuskan apa pun tentang hal itu,” ujarnya.

Pramono menegaskan keputusan mengenai status KJP baru dapat diambil setelah proses penyelidikan tuntas.

Polisi Tetapkan Status ABH Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengonfirmasi bahwa siswa terduga pelaku ledakan di SMAN 72 telah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, anak yang berkonflik dengan hukum yang disingkat ABH yang terlibat dalam ledakan tersebut diketahui merupakan seorang siswa SMA aktif,” kata Asep.

Asep memastikan pelaku bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain maupun jaringan tertentu.

“Dan tidak terhubung dengan jaringan teror tertentu,” ujarnya.

Rekomendasi