Bandung Siaga Satu, 29 TK-SMP di Hari Ini Belajar Jarak Jauh
Dinas Pendidikan Kota Bandung mengumumkan hari ini 29 sekolah TK sampai SMP menerapkan belajar jarak jauh.
Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menerapkan sistem belajar jarak jauh (PJJ) untuk sejumlah sekolah yang berlokasi di sekitar titik demonstrasi, mulai hari ini, 1 September 2025, menyusul status siaga satu keamanan. Ini berlaku untuk tingkat TK sampai SMP, baik negeri maupun swasta.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Asep Gufron mengatakan sedikitnya ada 29 sekolah yang diberlakukan PJJ, berdasarkan hasil pemetaan. Ada pun pusat titik aksi di Bandung diketahui adalah Jalan Diponegoro, khususnya depan kantor DPRD Jabar dan Gedung Sate.
“Mulai Senin, sekolah-sekolah itu melaksanakan pembelajaran jarak jauh. Untuk sekolah lain yang berdekatan dengan titik aksi, kami juga mengimbau agar dapat mengambil kebijakan serupa bila diperlukan,” kata Asep di Bandung, Minggu (31/8).
Jangan membuat rasa takut
Dijelaskan Asep, penerapan PJJ bersifat sementara. Ia bakal dievaluasi menurut perkembangan situasi dan kondisi keamanan di Kota Kembang.
“Kita juga akan terus mencermati perkembangan dari hari ke harinya, dan kita juga akan terus mengkoordinasikan dengan para kepala sekolah untuk senantiasa mencermati,” kata dia.
Terkait rentetan aksi unjuk rasa yang sedang berlangsung, Asep berharap itu tak berdampak negatif bagi dunia pendidikan, khususnya anak-anak usia sekolah.
“Jangan sampai adanya demonstrasi ini seolah membuat rasa takut, mencekam terhadap anak-anak SD, SMP, dan lain sebagainya. Tapi kita lebih bagaimana kita memberikan pembelajaran kepada anak-anak terutama di masa usia,” kata dia.
Di sisi lain, pihak Disdik Kota Bandung telah menyiapkan surat edaran terkait situasi ini untuk siswa dan satuan pendidikan, sehubung diterapkannya sistem PJJ. Itu antara lain berisi imbauan agar siswa tak melewatkan proses belajar, larangan demonstrasi, terlibat optimal dalam kegiatan positif di sekolah seperti OSIS, musyawarah, dan ekstrakurikuler.
“Kita tetap melibatkan orang tua wali, peserta didik, untuk mendampingi mengawasi peserta didik dan tidak melakukan kegiatan-kegiatan di luar kegiatan sekolah,” katanya.
Adapun tujuh poin dalam edaran yang disinggung di atas, antara lain sebagai berikut:
1. Memastikan peserta didik mengikuti seluruh proses belajar sesuai kurikulum yang berlaku.
2. Mengimbau peserta didik untuk tidak mengikuti maupun melakukan kegiatan demonstrasi di luar lingkungan sekolah yang dapat mengganggu ketertiban.
3. Mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan internal dengan mengarahkan peserta didik pada kegiatan edukatif, kreatif, dan produktif.
4. Memberikan ruang dialog sehat dan konstruktif melalui OSIS, forum musyawarah, kegiatan ekstrakurikuler, dan program sekolah lainnya.
5. Menginstruksikan agar peserta didik langsung pulang ke rumah setelah selesai kegiatan belajar mengajar.
6. Melibatkan orang tua atau wali dalam mendampingi dan mengawasi peserta didik setelah jam pelajaran berakhir.
7. Melaporkan langkah pencegahan dan penanganan yang dilakukan kepada Kepala Dinas Pendidikan melalui Sekretaris Dinas Pendidikan secara berkala maupun sewaktu-waktu jika diperlukan.