PJJ Tangerang Cuaca Ekstrem: Dinas Pendidikan Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh Demi Keselamatan Siswa
Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang resmi memberlakukan PJJ Tangerang Cuaca Ekstrem bagi seluruh jenjang pendidikan. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keselamatan siswa dari risiko bencana.
Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, telah resmi memberlakukan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk seluruh satuan pendidikan. Kebijakan ini mencakup jenjang PAUD, SD, hingga SMP di wilayah tersebut.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Tangerang, yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan peserta didik. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: B/400.3.5.5/095/I/Disdik/2025.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Agus Supriatna, menjelaskan bahwa kebijakan PJJ ini merupakan upaya antisipasi terhadap dampak cuaca ekstrem, termasuk risiko banjir dan kondisi bangunan sekolah yang tidak terduga.
Kebijakan PJJ di Tengah Kondisi Darurat Cuaca Ekstrem
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah proaktif dengan memberlakukan PJJ sebagai respons terhadap situasi darurat bencana. Kebijakan ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) Nomor: B/400.3.5.5/095/I/Disdik/2025 yang menghimbau pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) selama kondisi cuaca ekstrem.
Agus Supriatna menegaskan bahwa prioritas utama adalah menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik. Faktor cuaca yang tidak menentu dan potensi kerusakan bangunan sekolah menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini.
Situasi darurat bencana, seperti banjir yang melanda beberapa wilayah, memerlukan langkah antisipasi bersama dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, PJJ menjadi solusi untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengorbankan keselamatan siswa.
Ketentuan Pelaksanaan PJJ dan Pencegahan Risiko Bencana
Dalam Surat Edaran tersebut, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh satuan pendidikan. Salah satunya adalah instruksi bagi sekolah yang mengalami banjir dan tidak memungkinkan untuk melaksanakan KBM secara tatap muka, agar dapat melaksanakan PJJ. Pelaksanaan PJJ ini harus dengan sepengetahuan dan persetujuan Dinas Pendidikan melalui pengawas sekolah.
Selain itu, sebagai upaya pencegahan risiko, Dinas Pendidikan juga menginstruksikan pemangkasan pohon yang berpotensi tumbang dan membahayakan keselamatan di area satuan pendidikan. Hal ini penting untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan akibat angin kencang dan hujan lebat.
Sekolah juga diingatkan untuk tidak menggunakan ruang belajar yang berpotensi membahayakan keselamatan siswa. Pelaksanaan KBM harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing satuan pendidikan. Pihak pengawas sekolah memiliki tugas untuk segera melaporkan daftar satuan pendidikan yang melaksanakan PJJ kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.
Dampak Cuaca Ekstrem: Sekolah Terdampak dan Fungsi Pengungsian
Dampak cuaca ekstrem dan banjir di Kabupaten Tangerang telah menyebabkan setidaknya 16 sekolah terendam. Agus Supriatna menyebutkan bahwa terdapat sekitar 13 sekolah dasar dan tiga SMP yang terdampak banjir.
Lebih lanjut, beberapa bangunan sekolah di daerah sekitar Pantura Pakuhaji atau Kosambi bahkan digunakan sebagai tempat pengungsian bagi warga yang terdampak bencana. Kondisi ini semakin memperkuat urgensi kebijakan PJJ.
Insiden seperti atap sekolah yang runtuh di SMAN 5, serta bahaya banjir bagi siswa, menjadi contoh nyata risiko yang perlu dihindari. Kebijakan PJJ diharapkan dapat meminimalisir risiko tersebut dan memastikan keselamatan seluruh warga sekolah.
Sumber: AntaraNews