Diperiksa sebagai Saksi, Kubu Demokrat Sebut Roy Surya Bukan Lagi Kader
Polisi memeriksa pelapor kasus dugaan hoaks yang menyeret nama SBY. BHPP Demokrat menyerahkan bukti unggahan media sosial ke Polda Metro Jaya.
Penyidik terus mendalami laporan dugaan penyebaran informasi bohong yang mencatut nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Terbaru, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat, Muhajir, menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Kuasa hukum Muhajir, HM Rusdi, mengatakan pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 17.35 WIB. Selama pemeriksaan, kliennya menerima total 28 pertanyaan dari penyidik.
“Pertanyaan tadi ada 28 pertanyaan. Demikian,” kata Rusdi di Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Materi pemeriksaan berfokus pada konten sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan narasi menyesatkan dan merugikan nama baik SBY serta Partai Demokrat.
Empat Akun Dilaporkan, Bukti Diserahkan ke Penyidik
Rusdi menjelaskan, laporan tersebut menargetkan empat akun media sosial, terdiri dari tiga kanal YouTube dan satu akun TikTok. Konten akun-akun itu disebut mengaitkan Partai Demokrat dan SBY dengan polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
“Kami dengan tegas menyatakan tidak ada hubungannya dengan itu sama sekali,” ucap Rusdi.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim BHPP Demokrat juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik. Bukti yang diserahkan meliputi tangkapan layar unggahan, rekaman video, transkrip konten, serta dokumen pendukung lain yang dianggap relevan.
“Itu yang kami serahkan kepada penyidik,” ujar Rusdi.
Roy Surya Tak Lagi Kader
Sementara itu, Muhajir menegaskan bahwa Roy Suryo sudah tidak lagi menjadi kader Partai Demokrat sejak 2020. Oleh karena itu, segala pernyataan atau aktivitas Roy Suryo disebut sebagai tindakan pribadi, bukan sikap partai.
“Bahwa perlu diketahui secara tegas Partai Demokrat dan Pak SBY tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan. Jadi, tidak ada kaitannya dengan Partai Demokrat,” kata Muhajir.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum membuat laporan pidana, Partai Demokrat telah melayangkan somasi kepada para pemilik akun pada 31 Desember 2025. Dalam somasi tersebut, para terlapor diberi waktu 3x24 jam untuk menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka.
“Namun tidak menggunakan haknya sehingga Partai Demokrat dalam hal ini diwakili oleh BHPP menggunakan hak hukumnya dengan melaporkan empat akun tersebut kepada kepolisian,” ucap Muhajir.