Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Kasus Penyebaran Hoaks SBY, Dalami Berita Bohong di Medsos

Polda Metro Jaya intensifkan penyelidikan kasus penyebaran hoaks SBY dengan memeriksa pelapor. Sejumlah akun media sosial diduga menyebarkan berita bohong, termasuk tudingan terkait ijazah Presiden Jokowi.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polda Metro Jaya Periksa Pelapor Kasus Penyebaran Hoaks SBY, Dalami Berita Bohong di Medsos
Polda Metro Jaya intensifkan penyelidikan kasus penyebaran hoaks SBY dengan memeriksa pelapor. Sejumlah akun media sosial diduga menyebarkan berita bohong, termasuk tudingan terkait ijazah Presiden Jokowi. (AntaraNews)

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terus mendalami kasus dugaan penyebaran konten hoaks yang menyeret nama Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pada Selasa (20/1), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Muhajir, Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, selaku pelapor dalam kasus ini. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengungkap kebenaran di balik informasi bohong yang beredar di media sosial.

Penyelidikan intensif ini dilakukan setelah Partai Demokrat secara resmi melaporkan sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong tersebut. Laporan ini teregistrasi dengan nomor: LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini [3]. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan mantan kepala negara dan isu sensitif yang berpotensi memecah belah.

HM Rusdi, kuasa hukum pelapor, mengungkapkan bahwa kliennya telah menjawab 28 pertanyaan dari penyidik selama pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Materi pemeriksaan berfokus pada dugaan penyebaran berita bohong oleh beberapa akun media sosial yang dilaporkan. Proses ini diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai pelaku di balik penyebaran informasi palsu tersebut.

Pemeriksaan Intensif Pelapor Kasus Hoaks SBY

Polda Metro Jaya menunjukkan komitmennya dalam memberantas berita bohong dengan memanggil dan memeriksa pelapor kasus hoaks SBY. Muhajir, perwakilan dari Partai Demokrat, hadir untuk memberikan keterangan lebih lanjut mengenai laporan yang telah diajukan. Pemeriksaan ini menjadi langkah krusial untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan dalam proses hukum.

HM Rusdi menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik mencakup detail mengenai konten hoaks yang dilaporkan dan akun-akun media sosial yang menyebarkannya. Fokus utama adalah pada dugaan penyebaran berita bohong yang merugikan nama baik SBY. Pelapor juga menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar video dari akun YouTube dan TikTok, serta sebuah diska lepas berisi data digital [4].

Penyelidikan kasus ini ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, yang memiliki keahlian khusus dalam menangani kejahatan siber [2, 3, 4]. Penanganan oleh unit siber menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan pelanggaran di ranah digital. Kepolisian berupaya keras untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan bebas dari informasi menyesatkan.

Laporan Partai Demokrat dan Dugaan Konten Berita Bohong

Partai Demokrat sebelumnya melaporkan beberapa akun YouTube dan TikTok ke Polda Metro Jaya menyusul unggahan pada 30 Desember 2025 yang dianggap memuat berita bohong. Laporan ini dilayangkan sebagai respons terhadap konten yang dinilai merugikan dan tidak akurat mengenai SBY. Akun-akun yang dilaporkan meliputi @AGRI FANANI, @Bang bOy YTN, dan @Kajian Online di YouTube, serta @sudirowibudhiusmp di TikTok.

Dugaan penyebaran hoaks ini mencuat dengan tudingan bahwa SBY merupakan sosok di balik isu ijazah palsu Presiden Joko Widodo [1, 4, 5]. Isu sensitif ini memicu reaksi keras dari Partai Demokrat, yang kemudian mengambil jalur hukum. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 Ayat 1 dan/atau Pasal 263 Ayat (2) dan/atau Pasal 264 KUHP [4].

Adanya laporan ini menegaskan pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarkan di platform digital. Konten hoaks dapat memiliki dampak serius, tidak hanya pada individu yang menjadi target, tetapi juga pada stabilitas informasi publik. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya [5].

Langkah Lanjutan Polda Metro Jaya dalam Penyelidikan

Setelah memeriksa pelapor, penyidik Polda Metro Jaya akan melanjutkan proses penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi lainnya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan bahwa jadwal pemeriksaan saksi-saksi tersebut akan dikomunikasikan lebih lanjut. Langkah ini penting untuk mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak yang relevan dengan kasus ini.

Proses pemanggilan saksi-saksi diharapkan dapat memperkuat bukti yang telah ada dan memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kasus penyebaran hoaks ini. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan Polda Metro Jaya dalam menindak tegas pelaku penyebaran berita bohong di dunia maya. Tujuannya adalah untuk menciptakan ruang digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.

Polda Metro Jaya mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ruang digital yang sehat dan melaporkan konten-konten yang terindikasi hoaks. Dengan kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat, diharapkan penyebaran informasi palsu dapat diminimalisir. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga integritas informasi dan mencegah disinformasi yang merugikan.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi