Dinas LHK Gorontalo Perkuat SDM Lewat Pelatihan Mediator Konflik Lingkungan
Dinas LHK Gorontalo adakan Pelatihan Mediator Konflik Lingkungan untuk tingkatkan kemampuan penyelesaian sengketa di sektor kehutanan dan lingkungan. Bagaimana dampaknya bagi masyarakat?
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Gorontalo mengadakan sebuah pelatihan penting. Kegiatan ini berfokus pada peningkatan kapasitas mediator serta penyelesaian sengketa dan konflik sosial di luar pengadilan. Pelatihan tersebut merupakan inisiatif dari Kelompok Kerja (Pokja) Results-Based Payment (RBP) REDD+ Green Climate Fund Output 2 Provinsi Gorontalo.
Acara ini terselenggara berkat kerja sama antara Dinas LHK Gorontalo, Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dan Wahana Mitra Mandiri. Pelatihan berlangsung di Kota Gorontalo pada hari Jumat, 15 November. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Dr. Wahyudin, yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja RBP REDD GCF Output 2 Gorontalo.
Peserta pelatihan berasal dari berbagai latar belakang yang relevan dengan sektor lingkungan dan kehutanan. Mereka meliputi perwakilan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup, serta Fungsional Pengendali Ekosistem. Pelatihan ini diharapkan dapat membekali mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk menghadapi tantangan di lapangan.
Pentingnya Mediasi Berkeadilan dan Berkelanjutan
Kepala Dinas LHK Provinsi Gorontalo, Fayzal Lamakaraka, menyatakan bahwa pelatihan ini merupakan momen krusial bagi para peserta. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman mereka dalam menyelesaikan berbagai sengketa dan konflik yang muncul di sektor lingkungan hidup dan kehutanan. Proses penyelesaian ini membutuhkan kolaborasi aktif dari berbagai pihak.
Fayzal menekankan pentingnya peran fasilitator, mediator, dan regulator dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa. "Tentunya ada yang berperan sebagai fasilitator, mediator dan regulator dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa antara masyarakat, perusahaan dan pemerintah. Jadi memerlukan kolaborasi semua pihak," ujarnya. Pendekatan ini memastikan bahwa semua pihak terkait dapat berpartisipasi dalam mencari solusi.
Penyelesaian konflik harus dilakukan dengan cara yang berkeadilan dan berkelanjutan, serta memerlukan pemahaman mendalam terhadap permasalahan. "Bagaimana kita bisa memediasi konflik ini, kita harus pahami dulu permasalahan di lapangan," jelas Fayzal. Ini termasuk menganalisis konflik di desa/kelurahan, terutama di kawasan perhutanan sosial, demi mewujudkan tata kelola hutan yang adil dan inklusif.
Dukungan Program Penurunan Emisi Karbon
Fayzal Lamakaraka juga menjelaskan bahwa Pelatihan Mediator LHK Gorontalo ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang lebih besar. Kegiatan ini terintegrasi dalam program penurunan emisi karbon yang bertujuan untuk mengendalikan perubahan iklim. Program ini menunjukkan komitmen Gorontalo terhadap isu lingkungan global.
Ia mengajak seluruh unsur terkait untuk memanfaatkan program ini secara maksimal dan serius mengikutinya. Sinkronisasi dengan program pemerintah daerah juga menjadi fokus utama. Program ini diselaraskan dengan inisiatif Gubernur Gusnar Ismail yang mendorong penanaman pohon produktif jenis Glodokan Tiang, khususnya di kawasan jalan GORR.
Upaya penanaman pohon ini merupakan langkah konkret dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Selain itu, kegiatan ini juga berkontribusi pada mitigasi dampak perubahan iklim. Dengan demikian, pelatihan ini tidak hanya berfokus pada penyelesaian konflik, tetapi juga pada upaya konservasi dan pembangunan hijau.
Kompensasi Green Climate Fund dan Peran Mediator
Ketua Pokja RBP REDD GCF Output 2 Gorontalo, Dr. Wahyudin, menegaskan bahwa pelatihan ini bukan sekadar acara seremonial. Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Kehadiran narasumber berkompeten menjadi nilai tambah bagi peserta.
Narasumber yang dihadirkan berasal dari berbagai instansi, seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Biro Hukum Sekretariat Daerah, Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta akademisi hukum. "Ada para narasumber yang berkompeten seperti dari Kemenkumham, Biro Hukum Setda dan Kesbangpol, serta akademisi hukum yang bisa membantu teman-teman menerima materi pelatihan," kata Wahyudin.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kompensasi Green Climate Fund (GCF) yang diberikan untuk membantu pemerintah Indonesia. "Tujuan kompensasi ini diberikan adalah untuk memelihara kesinambungan dari hutan dan lingkungan hidup tersebut, termasuk masyarakat yang berada di seputar kawasan hutan yang harus kita tetap pelihara," jelas Wahyudin. Anggaran pemerintah daerah yang terbatas menjadikan dukungan GCF ini sangat vital.
Wahyudin mengingatkan bahwa kawasan hutan, lindung, apalagi konservasi, sangat rentan terhadap masalah konflik dan sengketa yang bisa berujung pada masalah hukum. Oleh karena itu, peran mediator sangat penting. "Terpenting adalah mediator dan tidak harus secara formal, tapi secara non-formal juga kita bisa berfungsi dengan melakukan proses fasilitasi-fasilitasi, agar konflik tersebut tidak berkepanjangan," tutupnya, menekankan pentingnya mediasi dalam menjaga stabilitas sosial dan lingkungan.
Sumber: AntaraNews