Dikaji Menko Yusril, BNPT Ungkap Syarat Napi Eks Petinggi Jamaah Islamiyah Dapat Amnesti dan Pembebasan Bersyarat
Pembebasan bersyarat sudah diatur dalam peraturan Menkum HAM.
Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme (BNPT) Komisaris Jenderal Eddy Hartono merespons rencana pemerintah untuk memberikan amnesti dan pembebasan bersyarat kepada narapidana teroris eks Jamaah Islamiyah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengkaji memberikan pembebasan bersyarat kepada narapidana teroris eks Jamaah Islamiyah.
Eddy menjelaskan terkait pembebasan bersyarat sudah diatur dalam peraturan Menkum HAM. Dalam aturan tersebut diatur khusus terkait pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi, narkoba, dan terorisme.
"Nah, terorisme ini memang juga itu bisa mendapatkan haknya yakni mendapatkan namanya PB yaitu pembebasan bersyarat. Itu sudah ada syarat-syaratnya," ujar Eddy kepada wartawan usai membuka pelatihan eks napi teroris sebagai teknisi AC di Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Kemensos RI di Makassar, Senin (20/1).
Hak Narapidana Teroris
Eddy mengatakan narapidana teroris eks kelompok Jamaah Islamiyah juga mempunya hak untuk mengajukan pembebasan bersyarat. Hanya saja menurut Eddy, ada syarat dan ketentuan yang patut dipenuhi eks narapidana teroris tersebut.
"Ketika mantan JI dan narapidana teroris yang lain itu bisa mengajukan haknya PB-nya asal memenuhi syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan Menkum HAM," tutur Eddy.
Eddy mengaku belum mengatahui data jumlah narapidana teroris eks Jamaah Islamiyah yang telah menjalani deradikalisasi. Dia menyebut penilaian program deradikalisasi memiliki tahapan.
"Pertama identifikasi dan penilaian. Kedua rehabilitasi, reedukasi dan revitalisasi sosial. Nah ketika Napiter yang di dalam melakukan tahapan tadi akan dinilai," kata Eddy.
Jika tahapan dan penilaian tersebut dianggap layak, maka narapidana teroris bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.
"Nanti apabila memenuhi syarat dalam peraturan Menkum HAM itu akan diberikan (pembebasan bersyarat)," tegas Eddy.
Di saat bersamaan, Eddy juga mengapresiasi Detasemen Khusus 88 Antiteror bersama PT Astra dan Kemensos RI yang menggelar pelatihan teknisi AC bagi mantan narapidana terorisme. Dia menyebut pelatihan tersebut sejalan dengan asta cita Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Ini sejalan dengan program Astacita Bapak Presiden dan Wakil Presiden RI, yaitu meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas dan mendorong kewirausahaan," kata dia.
Eddy menyebut kegiatan pelatihan bagi eks narapidana teroris tak hanya di Makassar, tetapi juga sudah dilakukan di Solo dan Jakarta.
"Ini diharapkan pada itu bahwa kemandirian, orang untuk berusaha, untuk bekerja. Ini kita ciptakan oleh negara sehingga kesejahteraan itu dapat tercapai oleh masyarakat Indonesia secara umum," ucap Eddy.
Didata Menko Yusril
Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memberikan sambutan positif terhadap pernyataan para pemimpin kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang telah memutuskan untuk membubarkan organisasi tersebut. Rasa syukur dan kebahagiaan ini diungkapkan melalui rencana untuk membebaskan narapidana yang merupakan anggota JI.
"Kemenko Kumham Imipas akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk mendata seluruh narapidana JI yang sedang menjalani hukuman," kata Yusril dalam pernyataan tertulisnya pada Senin (23/12).
Menurutnya, pendataan ini penting untuk mengetahui jumlah narapidana anggota JI yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan untuk mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Kami juga akan mendiskusikan keseluruhan mereka, baik yang sudah menjalani hukuman maupun yang sedang dalam proses, untuk kemungkinan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden," jelas Yusril.
Yusril menganggap Prabowo sebagai pemimpin yang besar hati dan pemaaf, sehingga ia meyakini rencana ini akan diterima dengan baik.
"Beliau adalah sosok yang tidak menyimpan dendam kepada orang lain, baik dalam urusan pribadi maupun dalam konteks kepentingan bangsa dan negara," ujar Yusril.
Sejak dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober lalu, Prabowo telah menyatakan keinginannya untuk membangun rekonsiliasi dan menjalin persaudaraan di kalangan masyarakat.
"Terhadap narapidana, terutama anak-anak dan mereka yang berada dalam usia produktif, beliau menunjukkan sikap belas kasih dan berkeinginan untuk memberikan amnesti kepada mereka. Untuk narapidana berkewarganegaraan asing, beliau setuju agar mereka dipindahkan ke negaranya secara selektif," tambah Yusril.
"Sebagian dari mereka kini sudah dilaksanakan. Proses amnesti dan abolisi kini sedang dirumuskan. Insyaallah sudah dapat dilaksanakan di bulan-bulan pertama tahun 2025 nanti," tandas Yusril.
Diketahui bahwa pada 30 Juni 2024, Jemaah Islamiyah (JI) mengumumkan pembubaran organisasinya. Deklarasi ini dilakukan oleh 16 tokoh senior kelompok tersebut di Bogor, Jawa Barat, dengan komitmen untuk meninggalkan kekerasan dan ekstremisme, serta mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mantan anggota JI juga sepakat untuk mengembangkan ajaran Islam yang damai dan toleran, sejalan dengan prinsip Ahlussunah wal Jamaah. Lebih dari 100 anggota, termasuk tokoh senior dan pimpinan pesantren, hadir dalam deklarasi tersebut.
Sementara itu, puncak deklarasi pembubaran kelompok JI diadakan di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 21 Desember 2024, yang dihadiri oleh ribuan mantan anggota dari berbagai wilayah seperti Surakarta, Kedu, dan Semarang.