Polri Angkat Suara soal Rencana Amnesti-Abolisi untuk Pelaku Kasus Narkoba, Begini Penjelasannya
Pemerintah Indonesia sedang mengkaji kemungkinan pemberian abolisi dan amnesti bagi pelaku kasus narkotika, terutama bagi mereka yang terlibat.
Bareskrim Polri menanggapi rencana pemberian amnesti dan abolisi terhadap pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba. Hal itu ditegaskan masih dalam kajian, dan ada kriteria tertentu yang nantinya diterapkan.
"Bareskrim Polri belum mengeluarkan tanggapan resmi secara spesifik mengenai rencana kajian pemerintah untuk memberikan abolisi atau amnesti kepada pengedar narkoba," tutur Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/11).
Eko menyatakan, posisi pemerintah melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) saat ini adalah tidak akan memberikan abolisi atau amnesti kepada bandar maupun pengedar narkoba dalam jaringan terorganisasi.
"Pemerintah Indonesia sedang mengkaji kemungkinan pemberian abolisi dan amnesti bagi pelaku kasus narkotika, terutama bagi mereka yang terlibat dalam peredaran skala kecil atau masih berusia produktif," jelas dia.
Kata Menko Yusril
Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memimpin rapat tingkat menteri untuk membahas rencana pemberian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Kebijakan ini ditujukan bagi pihak-pihak tertentu berdasarkan pertimbangan kemanusiaan, keadilan, dan rekonsiliasi nasional.
Rapat dihadiri oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Politik dan Keamanan, Kejaksaan Agung, Polri, BNPT, BNN, Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dalam rapat tersebut, sejumlah kriteria digodok seperti terhadap kelompok mantan anggota Jamaah Islamiyah (JI) yang telah membubarkan diri, tahanan politik, dan tersangka dalam kasus lainnya. Namun Yusril menegaskan, pemerintah harus memilah mereka sebelum diberikan kebijakan tersebut.
"Pemerintah harus berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara. Amnesti dan abolisi sifatnya perorangan, bukan kelembagaan," tegas Yusril usai rapat kepada awak media di kantornya, Jakarta, Kamis (13/11).
Dia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum, terutama bagi mereka yang lama berstatus tersangka tanpa proses lanjut.
4 Kriteria Amnesti
Kementerian Hukum mengusulkan, empat kriteria penerima amnesti; pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar UU ITE (penghinaan terhadap presiden atau kepala negara), narapidana berkebutuhan khusus seperti ODGJ, disabilitas intelektual, penderita penyakit berat, dan lansia di atas 70 tahun.
Sementara itu, menurut Kepala BNPT Komjen (purn) Eddy Hartono, perlu kehati-hatian dalam memberikan rekomendasi bagi pelaku terorisme, meskipun mengakui adanya perubahan sikap di kalangan eks-Jamaah Islamiyah.
"Kami tetap berpedoman pada UU Nomor 5 Tahun 2018. Negara tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Sejak 2024 kami telah mengumpulkan seluruh amir JI dan mereka menyatakan kembali setia kepada NKRI," ujar Eddy.
Di sisi lain, Kepala BNN RI Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario, menyampaikan pandangan senada terkait rencana pemberian amnesti bagi pelaku tindak pidana narkotika. BNN menilai perlu adanya pemisahan antara pengedar yang merupakan bagian dari jaringan dengan pelaku kecil yang tidak terlibat dalam sindikat.
"Kami setuju jika pengedar skala kecil yang bukan bagian dari jaringan besar dapat dipertimbangkan untuk memperoleh amnesti, tentu dengan syarat telah menunjukkan itikad baik dan tidak mengulangi perbuatannya," ujar Suyudi.
Rapat menyepakati, kebijakan amnesti dan abolisi harus berlandaskan pertimbangan kemanusiaan, keamanan nasional, dan kepastian hukum tanpa mengabaikan rasa keadilan korban.
"Langkah ini bukan sekadar pengampunan, tapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional," ujar Yusril menutup rapat.