Diancam 12 tahun bui, GM tolak pengacara dari penyidik
Pihak keluarga menyediakan sendiri kuasa hukum untuk mendampingi tersangka kasus keperawanan itu.
Tersangka kasus utang keperawanan GM (24) menolak fasilitas pengacara yang disediakan oleh Polres Malang Kota. Keluarga menunjuk pengacara yang akan mendampingi tersangka selama menjalani proses hukum.
"Pihak keluarga menyediakan sendiri pengacara yang akan mendampingi kasusnya," kata Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Adam Purbantoro, Jumat (14/8).
Sebelumnya polisi menyediakan seorang pengacara untuk tersangka. Karena sesuai ketentuan, tersangka dengan ancaman hukuman 5 tahun harus didampingi seorang pengacara.
GM dan AS dijerat pasal 328, 285, 286 dan 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya diancam hukuman 12 tahun penjara. Polisi sendiri terus mengembangkan kasusnya, karena masih dimungkinkan adanya korban lain.
Hari ini, polisi dijadwalkan menggelar rekonstruksi kejadian. Keseluruhan proses akan memperjelas peran masing-masing, mulai penjemputan hingga perlakuan seksual yang tidak wajar.
"Kita juga berencana ke Surabaya untuk mengecek keberadaan seks shop. Pelaku mengaku keseluruhan bahan yang digunakan dibeli dari Surabaya," katanya.
Sebelumnya polisi juga telah mendatangkan psikolog untuk memeriksa kedua tersangka. Psikolog didatangkan dari Universitas Brawijaya (UB), namun belum bisa secara langsung mengetahui hasilnya.
Para psikolog akan bekerja selama 3 minggu untuk keseluruhan proses. Hasilnya akan menjadi bahan tuntutan untuk proses hukumnya.