Dewan Profesor Unpad Kecam Serangan Israel-AS ke Iran, Minta Pemerintah Bersikap Tegas
Dalam pernyataan tersebut, para guru besar menilai bahwa serangan ke Iran melanggar hukum internasional, bahkan memicu konflik regional.
Dewan Profesor Universitas Padjajaran mengecam keras serangan Israel dan Amerika Serikat kepada Iran. Sikap ini disampaikan melalui pernyataan yang disebut Seruan Padjajaran, Kamis, 5 Maret 2026.
Dalam pernyataan tersebut, para guru besar menilai bahwa serangan ke Iran melanggar hukum internasional, bahkan memicu konflik regional.
"Kecaman keras terhadap tindakan agresi militer yang dilakukan Israel, dengan bantuan Amerika Serikat terhadap Republik Islam Iran. Serangan terhadap suatu suatu negara berdaulat, merupakan eskalasi ekstrem yang melanggae hukum internasional, mengancam stabilitas kawasan, dan memperbesar risiko konflik regional yang lebih luas," tulisnya dalam seruan tersebut.
"Jika praktik semacam ini dibiarkan, maka tatanan internasional berbasis hukum (rule-based international order) akan kehilangan legitimasi moral dan yuridisnya," sambungnya.
Selain itu, Dewan Profesor Unpad turut mengungkapkan duka cita atas tewasnya pemimpin tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei dalam serangan tersebut.
Preseden Berbahaya Hubungan Internasional
Para guru besar menilai, tragedi ini menjadi preseden berbahaya dalam praktek hubungan internasional. Sebab, pembunuhan kepala atau pemimpin suatu negara seakan dinormalisasi sebagai kebijakan luar negeri sebuah negara.
Lebih lanjut, Dewan Profesor Unpad meminta pemerintah Indonesia untuk bersikap secara tegas dan konsisten pada prinsip bebas-aktif dan UUD 1945 yaitu ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
"Meskipun bebas aktif berarti Indonesia bebas menentukan posisi dan langkah diplomasi sesuai kepentingan nasional, bukan berarti tidak mengambil sikap ketika terjadi pelanggaran kemanusiaan atau ketidakadilan yang nyata," kata Ketua Dewan Profesor Unpad, Prof. Atwar Bajari.
"Kebijakan luar negeri yang 'aktif' menuntut keberpihakan yang konsisten pada nilai-nilai kemanusiaan dan memihak pada perlindungan martabat manusia dan pemulihkan keadilan," sambungnya.