Data Mengejutkan, Mayoritas Pelaku Judi Online di Jawa Timur Berpenghasilan Rendah
Sherlita dalam kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Jatim Anti Judi Online bertema “Digital Sehat Tanpa Judi Online”, Kamis (23/10).
Fenomena judi online (judol) di Jawa Timur semakin mengkhawatirkan. Data terbaru dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, menunjukkan bahwa sekitar 71,6 persen pelaku judol di provinsi ini berasal dari kalangan berpenghasilan rendah, dengan pendapatan di bawah Rp5 juta per bulan.
“Sebagian besar dari mereka bahkan terjerat pinjaman online ilegal. Jadi ada lingkaran setan antara judi online dan pinjol ilegal yang sulit diputus,” ungkapSherlita dalam kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi Jatim Anti Judi Online bertema “Digital Sehat Tanpa Judi Online”, Kamis (23/10).
Kegiatan yang digelar secara daring ini diikuti sekitar 20 ribu peserta dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota se-Jawa Timur. Program tersebut merupakan respon Pemprov Jatim atas meningkatnya kasus judi online secara nasional — dari 3,7 juta pelaku pada 2023 menjadi 8,8 juta pada 2024.
Sherlita menegaskan, deklarasi ini bukan sekadar kegiatan simbolik, tetapi merupakan gerakan moral untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan dan generasi muda.
“Semua daerah di Jatim hari ini bergerak serentak melakukan deklarasi dan sosialisasi,” tambahnya.
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, juga menyoroti bahwa maraknya praktik judi online telah menimbulkan dampak sosial serius. Berdasarkan riset sederhana yang dilakukan pihaknya, banyak pelaku judi online justru berasal dari kalangan pelajar dan mahasiswa.
“Ini bukan cuma pelanggaran hukum, tapi juga merusak tatanan sosial, memicu kemiskinan baru, dan menggerus moralitas generasi muda,” tegas Dedi.
Ia mendorong agar Pemprov Jatim segera menyiapkan langkah preventif dan regulatif untuk memutus rantai judi online dan pinjol ilegal.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengapresiasi inisiatif Pemprov Jatim dalam menekan angka kasus judol dan pinjol.
“Langkah ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari jebakan digital yang menyesatkan. Pencegahan hanya akan berhasil bila dilakukan bersama, melalui kolaborasi pentahelix,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran yang menjanjikan keuntungan instan. “Itu bukan peluang, tapi jebakan,” tegasnya.
Selain deklarasi, kegiatan tersebut juga diisi dengan program Cerdas Digital (Cerdig) Tanpa Judi Online yang menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Komdigi Teguh Arifiyadi, Direktur Keamanan Siber dan Sandi BSSN Danang Jaya, serta pakar keamanan siber Ryan Fabella.