70% Dana Judi Online buat Kegiatan di Luar Negeri, Indonesia Hanya Terima Ruginya
Sebanyak 70% dari total dana judi diperkirakan akan dibawa ke luar negeri, sehingga mengurangi dampak positif terhadap perekonomian negara.
Judi online (judol) terbukti menghambat potensi pertumbuhan ekonomi karena dana yang seharusnya digunakan untuk mendorong ekonomi lokal justru tidak dimanfaatkan. Praktik jual beli rekening juga berkontribusi dalam memperburuk situasi ini. Oleh karena itu, kolaborasi antara lembaga, perbankan, dan masyarakat perlu diperkuat.
Anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Firman Hidayat, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian DEN, dampak negatif dari judol terhadap perekonomian disebabkan oleh hilangnya efek pengganda (multiplier effect) yang seharusnya diperoleh dari uang masyarakat yang diinvestasikan atau dibelanjakan untuk konsumsi.
"Estimasi pada 2024, impact judi online ini 0,3% dari pertumbuhan ekonomi. Kalau tahun lalu itu 5%, [jika tanpa ada judol] harusnya 5,3%. Angka 0,3% ini sangat berharga untuk kita mencapai target pertumbuhan Pak Presiden," ujarnya yang dikutip pada Rabu (6/8).
Ia memberikan contoh dari sebuah studi di Brasil, di mana pengeluaran rumah tangga untuk judi mencapai dua kali lipat, yaitu 19,9% dari pendapatan. Pada saat bersamaan, pengeluaran untuk kebutuhan pokok seperti makanan, pakaian, dan obat-obatan mengalami penurunan dari 63% menjadi 57%. Penurunan konsumsi ini berkontribusi pada efek kontraksi dalam pertumbuhan ekonomi.
Selain itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa nilai perputaran dana judol di Indonesia mencapai Rp 927 triliun hingga Kuartal I 2025. DEN memproyeksikan bahwa 70% dari total dana judol tersebut akan dibawa ke luar negeri, sehingga menghilangkan efek pengganda terhadap perekonomian negara. "Yang lari ke luar negeri itu bukan cuma duitnya, multiplier effect-nya (ke negara) nol," ungkap Firman Hidayat.
Fenomena hilangnya multiplier effect akibat judol juga dialami oleh negara lain, seperti Hong Kong dan Afrika Selatan. Sebagian besar dana judol yang dibawa kabur ke luar negeri menyebabkan nilai kehilangan potensi pajak Hong Kong mencapai HK$9,4 miliar per tahun (sekitar Rp19,6 triliun), sementara Afrika Selatan mengalami kerugian sebesar R110 juta per tahun (sekitar Rp99,9 miliar).
Riset independen dari Katadata Insight Center (KIC) menunjukkan bahwa berdasarkan data PPATK per 2024, sebagian besar pemain judol di Indonesia (71%) berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah, yaitu mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta. Kelompok pemain terbesar kedua adalah mereka yang memiliki penghasilan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta (15%).
Rekening yang Tidak Aktif
Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Hery Gunardi, menjelaskan bahwa sektor perbankan memiliki tanggung jawab dalam pengawasan rekening, yang diatur melalui berbagai kebijakan, prosedur, dan sistem Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM).
"Sudah dibuat unit kerja khusus, salah satunya bertugas melakukan monitoring atas transaksi mencurigakan yang menggunakan rekening dormant," tutur Hery.
Hery menambahkan bahwa sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 /POJK.03/2022 tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif, rekening dormant adalah rekening yang tidak melakukan transaksi debet atau kredit selama enam bulan berturut-turut.
"Rekening yang berstatus dormant wajib dikelola oleh bank dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, yang bisa mencakup penonaktifan sementara, pembatasan transaksi, atau penutupan rekening serta pemantauan khusus untuk mencegah penyalahgunaan dari pihak berwenang. Jadi, peran ini dilakukan oleh bank sendiri," ujar Hery.
Menurut hasil studi dari Katadata Insight Center (KIC) yang dilakukan melalui dialog lintas stakeholder pada bulan April 2025 dan bekerja sama dengan Perbanas, praktik jual beli rekening ditemukan sebagai salah satu faktor utama yang menyebabkan judol berkembang pesat di masyarakat.
"Ada temuan menarik: maraknya jual beli rekening demi mendapatkan uang secara instan. Masyarakat rela meskipun rekeningnya digunakan untuk menampung judol," kata Executive Director KIC, Fakhridho Susilo, Ph.D.
KIC juga menyebut bahwa suburnya praktik jual-beli rekening sering kali melibatkan sindikat penadah rekening untuk menampung transaksi judol. Selain berdampak negatif terhadap keamanan dan privasi data serta skor kredit yang buruk, masyarakat yang menjual rekeningnya berpotensi terjerat masalah hukum jika rekening tersebut terbukti digunakan untuk kegiatan ilegal.
Perputaran Uang Judi Online Berdampak Signifikan
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab utama dalam transaksi judi online adalah penyalahgunaan rekening dorman serta praktik jual beli rekening. PPTAK sedang memantau sekitar 1,5 juta rekening yang terlibat dalam tindak pidana. Dari jumlah tersebut, terdapat 150 ribu rekening yang tergolong sebagai rekening nominee, yaitu rekening yang digunakan oleh pihak lain dan bukan pemilik aslinya.
Di antara 150 ribu rekening itu, sekitar 120 ribu terindikasi terlibat dalam jual beli rekening, 20 ribu lainnya terkait dengan peretasan, dan 10 ribu rekening berhubungan dengan penyimpangan lainnya. Ivan menjelaskan bahwa lebih dari 50 ribu rekening nominee tersebut menunjukkan tidak ada aktivitas sebelumnya alias dorman sebelum menerima dana ilegal. Untuk menanggulangi masalah ini, PPTK telah mengambil langkah tegas dengan menerapkan kebijakan penghentian sementara terhadap transaksi rekening dorman. Data menunjukkan bahwa kebijakan ini berhasil mengurangi jumlah transaksi judi online pada periode pertama setelah tindakan tersebut diterapkan.
Menurut laporan PPATK, perputaran uang dari judi online pada Semester I 2025 mencapai Rp 99,68 triliun. Angka ini mencerminkan pertumbuhan transaksi judi yang menurun sebesar -72% year-on-year (YoY). Selaras dengan hal ini, jumlah transaksi dalam periode yang sama tercatat mencapai 174,9 juta, atau turun sebesar -17%. Ivan menjelaskan bahwa proses penghentian sementara untuk rekening dorman tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui prosedur yang panjang.
"Jangan dinarasikan perampasan, penyitaan. Dana nasabah tetap aman. Sudah kita buka semua (rekening yang dibekukan)," tegasnya.
Ivan juga menambahkan bahwa undang-undang mengharuskan pengkinian data, yang bertujuan untuk menjaga integritas sistem keuangan Indonesia. Setelah penerapan penghentian sementara, Fransiska Oei, Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perbanas, menyatakan bahwa berdasarkan arahan dari PPATK pada hari Sabtu lalu (2/8), terdapat tiga jenis kebijakan pencabutan status untuk rekening-rekening dorman ini, yaitu:
- Rekening berisiko rendah: status penghentian sementaranya dicabut dengan Surat Resmi PPATK;
- Rekening berisiko sedang: status penghentian sementaranya dapat langsung dicabut oleh bank setelah menerima pengaduan, melakukan customer due diligence (CDD), atau pengkinian data. Bukti pencabutan penghentian sementara harus dilaporkan ke PPATK secara berkala;
- Rekening berisiko tinggi: pencabutan status penghentian sementaranya memerlukan persetujuan atau harus dilengkapi dengan surat pencabutan dari PPATK terlebih dahulu.
Riset Independen KIC
Riset independen KIC mengungkapkan bahwa menurut data PPATK pada tahun 2024, sebagian besar pemain judi di Indonesia, yaitu sekitar 71%, berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah, yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta. Kelompok kedua terbesar terdiri dari individu dengan penghasilan antara Rp5 juta hingga Rp10 juta, yang mencakup 15% dari total pemain. Selain itu, kajian KIC juga menunjukkan bahwa judi berdampak negatif pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat kecil, termasuk meningkatkan frekuensi tindak pidana, mengganggu kesehatan mental, serta merusak struktur rumah tangga.
Data dari BPS menunjukkan bahwa pada tahun 2024, kasus perceraian yang disebabkan oleh judi, baik secara daring maupun luring, meningkat sebesar 83,8% dibandingkan tahun sebelumnya, dengan total 2.889 perkara. Dampak sosial negatif dari judi ini tidak hanya terbatas di Indonesia, tetapi juga bersifat global. Sebagai contoh, benchmarking yang dilakukan oleh DEN pada tahun 2014 menunjukkan bahwa 20% penjudi yang sudah ketagihan di Hong Kong memiliki pikiran untuk melakukan bunuh diri, sementara 62% dari mereka melaporkan penurunan produktivitas. Selain itu, studi yang dilakukan di Amerika Serikat mengungkapkan bahwa ada 15% kemungkinan bagi penjudi muda untuk terlibat dalam kejahatan jika mengalami kerugian judi antara USD 500 hingga USD 1.000, dan angka ini meningkat menjadi 27,5% seiring dengan besarnya kerugian yang dialami.
Untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045, sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang bebas dari masalah sosial dan mental akibat judi. Upaya pencegahan dan penanganan yang tepat diperlukan untuk mengurangi dampak negatif ini, agar generasi mendatang dapat tumbuh dalam lingkungan yang sehat dan produktif.