Bus TransJakarta Lindas Pejalan Kaki hingga Meninggal, Manajemen Serahkan Proses Hukum ke Polisi
TransJakarta menghormati proses hukum sedang berjalan dan tidak akan mengintervensi dalam penyelidikan dilakukan aparat penegak hukum.
PT Transportasi Jakarta atau TransJakarta buka suara usai pengemudi bus melindas pejalan kaki di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2). TransJakarta memastikan seluruh proses penanganan kasus tersebut diserahkan kepada kepolisian.
"Saat ini kami menyerahkan seluruh proses penanganan dan penyelidikan kepada pihak kepolisian serta menghormati prosedur hukum yang berjalan. Kasusnya saat ini telah ditangani Polda Metro Jaya," kata Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transportasi Jakarta, Ayu Wardhani dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2).
TransJakarta Janji Tak Intervensi
Ayu memastikan, TransJakarta menghormati proses hukum sedang berjalan dan tidak akan mengintervensi dalam penyelidikan dilakukan aparat penegak hukum. TransJakarta juga menyampaikan permohonan maaf terkait kecelakaan tersebut.
“PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menyampaikan rasa duka cita dan belasungkawa yang mendalam atas insiden yang terjadi di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan, Kamis (12/2),” ujar Ayu.
Kronologi Kecelakaan
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, bus TransJakarta dengan nomor B-7756-TGC melaju dari arah timur menuju ke arah barat di Jalan Margasatwa Raya wilayah Jakarta Selatan sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Sesampainya di Bus Stop Taman DDN, diduga roda belakang Kendaraan bus TransJakarta NRKB B-7756-TGC melindas seorang pejalan kaki berinisial S (28). Selanjutnya, korban langsung dibawa ke RSUP Fatmawati untuk dimintakan "Visum et Repertum" (VeR).
"Akibat dari laka lantas tersebut seorang pejalan kaki berinisial S mengalami luka dan meninggal dunia di TKP," kata Ojo.