Buntut Kasus Pemerkosaan Oleh Dokter Residen, Atalia Sebut Momentum Penguatan UU TPKS
Anggota DPR RI Komisi VIII, Atalia Praratya mengatakan kasus pelecehan seksual sudah mulai banyak terungkap dengan beragam modus.
Kasus dugaan pemerkosaan oleh dokter residen asal Universitas Padjajaran di Rumah Sakit Hasan Sadikin harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan perlindungan terhadap perempuan, anak dan masyarakat rentan. Sanksi tegas pun harus diberikan kepada pelaku demi menjaga kepercayaan publik.
Anggota DPR RI Komisi VIII, Atalia Praratya mengatakan kasus pelecehan seksual sudah mulai banyak terungkap dengan beragam modus. Hal ini tidak terlepas dari dukungan orang terdekat korban dan keberanian korban dalam mengungkap serta melaporkannya ke pihak berwajib.
Namun, di sisi lain ia meyakini kasus pelecehan seksual ini seperti gunung es. Masih banyak korban yang tidak berani mengungkap karena banyak faktor. Berdasarkan data dari Komnas Perempuan tahun 2022, sekitar 60 persen korban kasus tindakan kekerasan seksual tidak berani untuk melapor.
“Nah, ini menjadi harus satu hal yang kita garis bawahi. Kasus-kasus belakangan ini begitu bermunculan ya dari mulai ini tercatat kasus guru besar UGM ya, ini diberhentikan karena terbukti melecehkan banyak mahasiswi. Kemudian kasus Pesantren Jombang,” jelasnya.
“Ini seseorang yang dianggap atau institusi yang dianggap mampu untuk melindungi warga masyarakat justru menjadi predator bagi anak-anak kecil gitu ya. Termasuk yang terakhir ini adalah yang muncul ke permukaan yaitu dokter residen Unpad spesialis ya, (tersangka) PAP,” Atalia melanjutkan.
Atalia menilai perhatian publik yang besar terhadap kasus ini harus dimanfaatkan sebagai momentum perbaikan, baik dari sisi regulasi maupun kebijakan pemerintah dan lembaga terkait.
Atalya mengapresiasi semua lembaga yang terkait bisa langsung melakukan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh dokter residen ini. Pihak kepolisian yang cepat menyeldiki hingga menetapkan tersangka. Begitu pula Unpad dan RSHS yang kooperatif. Hal ini menjadi bukti bahwa kasus dugaan pelecehan seksual bisa ditindak dengan cepat. Jangan ada lagi kasus yang mengemuka namun penanganannya tidak kunjung rampung selama bertahun-tahun.
“Karena kita tahu banyak kasus-kasus yang dipendam sampai bertahun-tahun ya. Nah, ini saya kira dengan dukungan semua pihak begitu ya. Prosesnya menjadi berjalan dengan sangat cepat sehingga pada dalam waktu beberapa hari saja sudah ditangkap pelakunya begitu,” terang Atalia.
Monitoring dan Pendataan
Atalia memastikan akan melakukan dukungan pengawasan dan pendampingan dengan cara mendatangi keluarga korban, termasuk melakukan pendataan hukum. Lalu, sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, ia akan terus mendorong supaya ada perbaikan sistem, baik di rumah sakit, perguruan tinggi, ataupun lembaga-lembaga terkait.
“Khususnya terkait dengan pelaksanaan undang-undang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang saat ini sedang kita kuatkan. Jadi, undang-undang TPKS ini ternyata belum dipahami oleh banyak masyarakat begitu ya, khususnya juga institusi,” jelasnya.
Atalia mengatakan, muncul kekhawatiran menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi di mana para pelaku ini bekerja.
“Apakah institusi kesehatan, apakah pendidikan, ataukah keamanan dan lain-lain. Jadi, kita akan fokus di sana supaya betul-betul masyarakat merasa aman, merasa nyaman di ruang-ruang publik," pungkasnya.